Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial facebook yang mengeklaim pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 miliar kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Faktanya, video yang mengeklaim uang sitaan hasil korupsi impor gula Rp565 miliar akan dibagikan kepada TKI merupakan hoaks. Dilansir dari kompas.com, video tersebut adalah momen ketika Kejaksaan Agung memperlihatkan uang sitaan Rp565 miliar dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Setelah ditelusuri, tidak ada keterangan bahwa uang sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar itu akan dibagikan kepada TKI. Konten tersebut terindikasi phising atau pencurian data. Apalagi, pengunggah video meminta data pribadi seperti paspor dan rekening bank yang rawan disalahgunakan. Tidak ada informasi valid uang sitaan tersebut akan dibagikan kepada TKI.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version