Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim sejumlah guru menghancurkan gawai atau handphone milik siswa yang terkena razia di sekolah.

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, setelah dicek menggunakan tangkapan    layar video tersebut kemudian menelusurinya menggunakan Google Lens, hasilnya video tersebut mirip dengan unggahan milik kanal YouTube RCTV Of?cial, di mana dalam keterangannya menyebutkan bahwa itu kegiatan      pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Lebih lanjut, mengutip dari banten.antaranews.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Nasruddin menyebut bahwa video yang beredar bukan perusakan gawai milik siswa melainkan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version