Penjelasan :

Beredar sebuah surat izin usaha investasi trading kepada FxPro mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor PENG-8D.122/2019. Surat tersebut terlihat menggunakan logo dari OJK dan ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank.

Faktanya, surat tersebut adalah tidak benar atau hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengon?rmasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada FxPro. Untuk itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK dan meminta untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK melalui kontak resmi Instagram layanan konsumen dan pengaduan OJK @kontak157.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version