Penjelasan:

 

Beredar sebuah pesan melalui SMS (Short Message Service) yang diklaim sebagai noti?kasi pelanggaran lalu lintas atau surat tilang. Dalam pesan tersebut juga dilampirkan tautan untuk memproses denda pelanggaran.

Faktanya, dilansir dari turnbackhoax.id, segala noti?kasi surat tilang yang bukan berasal dari surat yang dikirimkan PT Pos Indonesia dapat dipastikan merupakan upaya penipuan. Dilansir news.detik.com, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan sebelumnya mekanisme surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Namun, saat ini dihentikan, karena prosedur ini akan diasesmen lebih dulu. Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version