TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Pejabat Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri sidang gugus tugas reforma agraria (GTRA) tahap II di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 29 Agustus 2024.
Sidang GTRA ini dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten Sanggau tahun 2024.
Pada kesempatan itu, PJ Bupati Suherman menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dangan target awalnya 3.800 menjadi 3.888 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilaksanakan.
“Penataan akses dilakukan dengan fasilitasi pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat yang dilakukan dalam tiga fase pada desa-desa yang telah dan sedang dilaksanakan penataan aset,” kata Suherman.
Baca juga: Rutan Kelas II B Sanggau Teken MoU Dengan LBH Justitia Populi Sanggau
Suherman mengatakan, pada sidang GTRA tahap pertama yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2024, sudah ditetapkan objek dan subjek redistribusi tanah sebanyak 2.800 bidang dari target 3.888 bidang.
Kemudian pada sidang GTRA tahap kedua akan ditetapkan sebanyak 1.088 bidang.
“Harapannya, tim GTRA Kabupaten Sanggau dapat berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan reforma agraria, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sanggau,” harapnya.
Suherman menambahkan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Selain itu juga untuk penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini