KABAR SANGGAU – PTPN IV Region V yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mengajukan Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) nol persen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Keinginan perusahaan plat merah tersebut tak serta merta diamini Penjabat Bupati Sanggau Suherman mengingat harus melihat regulasi yang mengatur.

“Dimana PTPN ini sudah merupakan holding yang akan melakukan pembaharuan-penbahauan namun ada kewajiban sebetulnya yang harus mereka lakukan berdasarkan Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Perkada tentang PDRD yang salah satu isi surat itu meminta BPHTB nol persen,” ungkap Suherman saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemda Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Sanggau bertempat di ruang daranante lantai satu sekretariat daerah kabupaten Sanggau, Selasa 30 Juli 2024.

Suherman menyebut, ada kecenderungan pihak PTPN ini berlindung dibawah proyek strategis nasional (PSN) agar terhindar dari pajak dan retribusi daerah.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran bahwa yang namanya proyek strategis nasional itu harus ditetapkan berdasarkan Peraturaan Presiden, baru dia bisa dikategorikan PSN,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Sanggau Tandatangani Kerjama Bidang Datun




Share.
Exit mobile version