FOTO : Momen berpoto bersama usai raker strategi penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024, berlangsung di Grand Mercure Yogjakarta [IST]

Basilius Tera – radarkalbar.com

SANGGAU – Bawaslu RI menggelar rapat kerja (raker) tentang Strategi Penanganan Pelanggaran pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 wilayah Jawa dan Kalimantan.

Raker ini berlangsung di Grand Mercure, Kota Yogjakarta, pada Selasa (9/7/2024).

Hadir saat itu, utusan Bawaslu se Jawa dan Kalimantan. Dan diantaranya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv P2DI) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah.

Raker tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Puadi.

Dalam arahannya, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran.

“Mereka (masyarakat, red) banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengkonfirmasi keadilan dalam pemilihan. Penguatan ini untuk pemilihan menjadi fokus agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik,” ujarnya.

Puadi menambahkan, beberapa hal yang harus ditingkatkan kualitasnya, seperti kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian.

Selain itu kata dia, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.

“Diskusikan juga di forum ini mengapa di UU Pemilihan tidak ada pemeriksaan ini absentia,” pintanya.

Puadi mengingatkan para pengawas pemilu juga perlu menyiapkan langkah strategis apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

“Jadi kemarin (Pemilu 2024, red) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASNnya. Termasuk beberapa wilayah pasca putusan MK untuk dilakukan PSU, PUSS, penyandingan data,” ungkapnya. [r*]


Share.
Exit mobile version