Penjelasan :

Beredar surat hasil keputusan terkait ganti rugi lahan IKN (Ibu Kota Nusantara) menggunakan kop surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2024. Dalam surat tersebut tertulis pembayaran ganti rugi akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2024 dan terdapat beberapa nama penerima kompensasi tersebut.

 

Faktanya, informasi dalam surat undangan rakernas tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, surat yang dikeluarkan Bappenas selalu menggunakan kop surat dan cap dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Bappenas memberikan klari?kasi melalui akun Instagram resminya @bappenasri, bahwa surat terkait ganti rugi lahan IKN yang mengatasnamakan Sesmen PPN/Sestama Bappenas adalah tidak benar. Pihak Bappenas menegaskan surat yang dikeluarkan selalu menggunakan kop surat dan cap dinas Kementerian PPN/Bappenas.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version