TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024.

Sebelum kegiatan penertiban Peti, terlebih dahulu dilaksanakan APP oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra tentang cara bertindak dan kelengkapan sarana pendukung penertiban Peti.

Penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, diikuti Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Supariyanto, Kanit 3 Sat Reskrim Polres Sanggau, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sanggau, 9 personil Sat Reskrim Polres Sanggau serta 4 personil Sat Sabhara Polres Sanggau.

“Pada saat tiba di lokasi terlihat ada aktifitas Peti dan kondisi telah ditinggalkan oleh para pelaku Peti. Selanjutnya kita melakukan pengamanan terhadap barang bukti,”kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat 14 Juni 2024.

Kejari Sanggau Laksanakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat

Barang bukti yang diamankan di Polres Sanggau adalah tiga set mesin dong feng, satu set mesin pump air, tiga set mesin pump air, dua buah alat dulang, pipa spiral dan selang 3/4 inc.

Kemudian, telah datang Kades Sungai Batu berserta Kadus dan warga di lokasi Peti. Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sanggau menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi dalam rangka penertiban Peti.

“Selanjutnya Kades Sungai Batu menyampaikan telah mengimbau kepada warga agar tidak melakukan kegiatan Peti karena melanggar Hukum,”tegasnya.

Dilaksanakan kegiatan penertiban Peti dalam rangka memastikan tidak ada tindak pidana ilegal khususnya aktifitas Peti di Wilayah Hukum Polres Sanggau.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Peti. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini




Share.
Exit mobile version