Foto—Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto (tiga dari kiri, red) memimpin Rakor PAKEM tahun 2024, Rabu (12/06/2024)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2024, Rabu (12/06/2024) di aula Kejaksaan Negeri Sanggau.

Rakor yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto tersebut dihadiri unsur Polres Sanggau, BIN, Kesbangpol, FKUB, Dinas Pendidikan, MUI, Kementerian Agama Kabupaten Sanggau dan beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Sanggau.

“Peranan PAKEM ke depan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya-upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, melakukan pendekatan keagamaan dan bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto melalui rilisnya, Kamis (13/06/2024).

Ia berharap Tim PAKEM dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” ungkap Adi.

Lebih lanjut ia mengatakan, PAKEM sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, akibat makin merebaknya aliran-aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang menyalahgunakan dan menodai suatu agama. (Ram)


Share.
Exit mobile version