Polres Sanggau – Bertempat di ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto, SH, Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbagpol Kabupaten Sanggau B. Vitho P., Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Sanggau sekaligus Pengurus PCNU Kabupaten Sanggau Ayi Yusuf M, S.Ag., Binmas Kristen Kemenag Kabupaten Sanggau Supriadi, SE, Ketua MUI Kabupaten Sanggau Sanggau H. Nasri Razali, S.Ag., pengurus Muhammadiyah Kabupaten Sanggau Nabhan Husein, Pengurus FKUB Kabupaten Sanggau Drs. H. Akhmad Saukani, Paroki HKY Sanggau Anton Aladin, A.Md, Binda Pos Sanggau.

Dalam penyampaiannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan peran Kejaksaan terhadap Aliran Kepercayaan yang ada di Kabupaten Sanggau serta menyampaikan tugas dan fungsi PAKEM Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut juga, Adi Rahmanto memapartkan tentang aliran – aliran keagamaan yang dianggap menyimpang dan perlu mendapat pengawasan dan perhatian dari Pemerintah.

“Agar dalam PAKEM ini dapat berkoordinasi dan menyikapi segala permasalahan aliran dan kepercayaan agar tidak menjadi permasalahan di wilayah Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.

Sementara PS. Kasat Intelkam Polres Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran serta masyarakat, masyarakat penganut aliran kepercayaan dan penganut agama adalah objek pengawasan. hak kebebasan beragama bukan hak mutlak tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia apapun agamanya.

“Regulasi Negara dalam kehidupan beragama tetap diperlukan. Regulasi dimaksud dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara, bukan intervensi,” ungkapnya.

Iptu Suhartoto juga menjelaskan Rambu-rambu agar para pemeluk agama tidak mengajarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat, tidak mengajarkan kekerasan kepada siapapun dan dengan alasan apapun serta tidak melakukan penghinaan terhadap pengikut agama lain.

“Keberadaan aliran kepercayaan secara hukum menurut paraktik agama dan kepercayaannya yang dicantumkan pada UUD 1945 pasal 29 ayat (2) bahwa kata-kata “kepercayaannya itu” yang dimaksud adalah aliran kepercayaan, kebatinan dan kepercayaan suku, adat atau agama lokal yang saat proklamasi kemerdekaan dan penduduk indonesia masih menganut berbagai aliran kepercayaan yang tersebar di Indonesia,” ungkapnya.

Di samping itu terdapat aliran kepercayaan yang bukan sekedar menghayati kebatinan, kejiwaan dan kerohaniaan, tetapi sudah menjurus kepada agama baru. Hal ini menimbulkan pertentangan bahkan keresahan karena terjadi penyimpangan atau didatakan sebagai aliran sesat bagi penganut-penganut agama yang sah diakui pemerintah seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.

Iptu Suhartoto juga menyampaikan perkembangan situasi terkait keberadaan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) di Kabupaten Sanggau serta menyampaikan perkembangan situasi terkait keberadaan Saksi Yehuwa di Kabupaten Sanggau.

“Upaya-upaya yang telah dilaksanakan diantaranya melaksanakan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Sanggau beserta jajarannya, melaksanakan deteksi dini terhadap perkembangan terkait Jamaah Ahmadiyah maupun aliran kepercayaan lainnya serta deteksi potensi kerawanannya, melaksanakan Pam wilayah guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya yang ditimbulkan olh  permsalahan aliran kepercayaan serta melaksanakan komunikasi terhadap Tomas, Toga, Todat, Toda dan Ormas Keagamaan lainnya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui tim Pakem maupun Kementrian agama,” paparnya.

Iptu Suhartoto mengungkapkan perlunya dilakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik melalui penyuluhan hukum, penerangan hukum, melakukan pendekatan keagamaan, koordinasi dengan instansi terkait.

“Upaya-upaya tersebut merupakan upaya preventif dalam upaya Tim Pakem mencegah sedini mungkin timbulnya kasus-kasus dari aliran kepercayaan dan keagamaan seperti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BINDA Pos Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk Kabupaten Sanggau memiliki demografis yang sangat heterogen, diekskalasikan dengan adanya perbatasan, hal tersebut berdampak potensi konflik bernuansa SARA dan Idiologi sangat rentan dengan ancaman terhadap dasar-dasar Idiologi Pancasila.

“Tugas jajaran Intelijen untuk mengidentifikasi potensi konflik tersebut sehingga tidak menjadi gangguan nyata,” ucapnya.

Adapun Hasil deteksi ada beberapa temuan yang menjadi Atensi BINDA terkait Saksi Yehuwa, antara lain : Menolak ikut serta dalam kegiatan politik, Menolak hormat bendera, Penyebaran selebaran di media sosial https://www.jw.org/finder?wtlocale=IN&alias=daily-text&date=2024-06-12&srctype=wol&srcid=share, penyebaran majalah “Menara Pengawal” kepada instansi pemerintah dan masyarakat secara dor to dor, tidak mau memberikan struktur organisasi dan daftar pengikutnya.

Ia juga menyarankan tim PAKEM untuk membuat produk telaahan terkait aliran kepercayaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

FKUB Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tugas FKUB membina kerukunan antar umat beragama termasuk di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Mari bersama-sama dengan Kemenag dan Kesbangpol telah melakukan pembinaan di wilayah Kecamatan,” ajak Akhmad Saukani.

Lakukan pengawasan, monitoring serta mengantisipasi terkait paham dan sekte yang dianggap menyimpang. Agar isu – isu terkait penyebaran aliran keagamaan tidak untuk dipolitisir apalagi sudah masuki tahun politik.


“FKUB siap mendukung dalam monitoring dan memantau pergerakan JAI dan Saksi Yehuwa di Kabupaten Sanggau dan tidak akan memberikan rekomendasi apapun kepada aliran menyimpang,” tukasnya.

Kemenag Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa        Penyuluh agama Islam Kemenag Kabupaten Sanggau berjumlah 94 orang melaksanakan pembinaan kepada Umat tentang pemahaman Islam yang Moderat.

“Pembinaan juga dilakukan melalui Guru Agama dengan total 778 Guru agama Islam, Katholik dan Kristen yang tersebar di setiap Kecamatan,” terangnya.

Sebatas informasi dan sudah dikoordinasikan dengan Sat Intelkam Polres Sanggau bahwa Ahmadiyah saat ini bergeser ke wilayah Muara Ilai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.

Ayi Yusuf mengatakn bahwa Ahmadiyah sudah tidak mau memberikan data terkait pengikutnya, harus dengan menyurati Pimpinan Pusat Ahmadiyah.

“Dalam hal keberadaan Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang berada di Kabupaten Sanggau tugas dan wewenang Kemenag Sanggau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aliran yang dianggap menyimpang. Terkait dengan keberadaan Jemaah Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Sanggau tetap harus mendapat pengawasan semua pihak,” terangnya.

“Terima kasih kepada Polres Sanggau yang telah memberikan informasi terkait update keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sanggau namun dari Kemenag Kabupaten Sanggau telah melakukan upaya-upaya pembinaan di setiap Kecamatan sampai ke tingkat desa melalui penyuluh agama setempat,” tukas Ayi Yusuf.

Kesbangpol Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang legalitas organisasi yang terdaftar di Pemerintahan.

Vitho mengatakan Ahmadiyah termasuk dalam Organisasi Kemasyarakatan namun keberadaan Jemaah Ahmadiyah belum tercatat di Kesbangpol Kabupaten Sanggau.

“Upaya yang dilakukan telah melakukan Rapat Forum Kewaspadaan Dini serta telah mengunjungi Pemimpin/Mubaligh di Kecamatan Entikong,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan untuk tidak menyebarkan aliran kepercayaannya di wilayah Kabupaten Sanggau dan tetap mematuhi SKB 3 Menteri.

Ketua Muhammadiyah Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kami tidak henti-hentinya melakukan pembinaan Agama Islam baik bersama-sama dengan FKUB maupun secara internal.

“Perlunya fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang seperti Jemaah Ahmadiyah dan aliran kepercayaan yang lainnya, jelas Nabhan Husein.

Dirinya juga menyampaikan informasinya tentang keberadaan LDII di Kelurahan Bunut agar dapat menjadi perhatian kita bersama, samoai dengan saat ini tidak mau ditawarkan untuk pertukaran Khatib.

Terakhir MUI Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut menjelaskan melihat dari Agama Islam, sudah menghimbau kepada seluruh masjid, ketua masjid harus betul-betul kenal kenal dengan Khatib, pengurus masjid harus selektif dalam mencari Da’i dan Penceramah dalam setiap kegiatan Peringatan hari hari besar umat Islam.

“MUI Kabupaten bersifat hanya melakukan pengawasan dan Tausyah sedangkan untuk yang dapat mengeluarkan Fatwa hanya dari MUI Pusat,” terang Nasri Razali.

MUI Kabupaten Sanggau membantu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap keberadaan Ahmadiyah di Kabupaten Sanggau.

“Kami Memberikan masukan dan informasi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan TNI jika terdapat aliran agama yang menyimpang untuk bersama-sama mengawasinya,” tukasnya.

Dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sanggau merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan yang ditimbulkan oleh kelompok Aliran  kepercayaan maupun Agama yang ada di Kabupaten Sanggau.

Tim PAKEM terus melakukan pengawasan, monitoring serta mengevaluasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang mendapat perhatian maupun pengawasan khusus di Kabupaten Sanggau.


Share.
Exit mobile version