TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Bupati Sekadau Aron didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Syarifuddin menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Sanggau sebesar Rp 42 juta rupiah kepada ahli waris dari almarhum Ruminah.
Penyerahan santunan di sela-sela acara silahturahmi keluarga besar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) di SP 1 Tran Surya Deli Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Minggu 9 Juni 2024.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Syarifuddin mengatakan bahwa penyerahan santunan disela-sela acara silahturahmi keluarga besar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) di SP 1 Tran Surya Deli Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan dihadiri Bupati Sekadau Aron.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah termasuk peserta bukan penerima upah (BPU). Di BPJS Ketenagakerjaan itu, selain peserta yang berkerja di perusahaan juga boleh dia peserta BPU,” katanya, Senin 10 Juni 2024.
Almarhumah meninggal dunia karena sakit, oleh karenanya dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau memberikan santunan senilai Rp 42 juta rupiah kepada ahli warisnya yaitu Yance Akhmad.
Baca juga: Pj Bupati Sanggau Hadiri Kegiatan Gerakan Tayan Bebas Sampah
Sementara itu, Yance Akhmad mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau.
Dengan adanya santunan ini tentunya dapat membantu meringankan beban bagi keluarga. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini