Dalam rangka upaya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah rangga di Kabupaten Sanggau sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga maka Bupati Sanggau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/1429/DLH-PSLB3 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 tentag Pengurangan dan Penanganan Sampah.

Beberapa point penting dalam surat edaran ini diimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Para Camat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau  agar :

  1. Melakukan Pengelolaan Sampah dengan cara berwawasan lingkungan;
  2. Mempelopori dan Menerapkan pengurangan sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kemasan plastik, kantong plastik, botol plastik, pipet dan gelas berbahan plastik sekali pakai serta menerapkan system 3R, yaitu Reuse (memakai kembali), Reduse (mengurangi) dan Recyle (mendaur ulang) sampah;
  3. Untuk Para Camat di wilayahnya untuk dapat mendorong kegiatan pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah dan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R;
  4. Setiap pelaksanaan rapat koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel agar menyiapkan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus/kemasan dan tutup plastik, disarankan menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali atau bahan organik yang mudah terurai seperti daun dan kertas;
  5. Menyediakan dispenser air mineral dan mengkoordinir serta memerintahkan ASN dan Non ASN di masing-masing perangkat daerah dan kecamatan yang saudara pimpin untuk menggunakan botol air minum isi ulang (tumbler) atau menyediakan gelas yang dapat dicuci kembali untuk mengurangi komsumsi air mineral dalam botol dan gelas plastik;
  6. Setiap kantin di lingkungan kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan dan minuman berkemasan plastik, disarankan menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali atau bahan organik atau bahan yang mudah terurai seperti daun dan kertas;
  7. Setiap instansi/kantor pemerintah/swasta/badan usaha/sekolah dan lembaga pendidikan tinggi wajib menyediakan sarana pemilahan sampah, minimal untuk dua jenis sampah yaitu sampah organik dan anorganik serta mengumpulkan dan memilah sampah dalam kemasan berbeda;
  8. Setiap instansi/kantor pemerintah/swasta/badan usaha/sekolah dan lembaga pendidikan tinggi agar menerapkan pengelolaan sampah dengan menggunakan system 3R, yaitu Reuse (memakai kembali), Reduse (mengurangi) dan Recyle (mendaur ulang) sampah;
  9. Setiap pengelola kawasan permukiman/kawasan komersil/lembaga pendidikan/fasilitas umum dan fasilitas lainnya wajib menyediakan sarana pemilahan sampah untuk skala besar;
  10. Setiap pengusaha retail dan supermarket agar seminimal mungkin menggunakan kantong plastik dalam pewadahan produk yang dijual;
  11. Mempersyaratkan kewajiban pengelolaan sampah dalam setiap pemberian izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat;
  12. Melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan;
  13. Berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong dan kemasan yang menghasilkan sampah plastik di lingkungan masing-masing melalui media sosial dan media lainnya.

 


Share.
Exit mobile version