FOTO : Barang bukti yang diamankan tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau dari tangan tersangka berinisial Kor [ist]

SANGGAU – radarkalbar.com

KEMBALI, warga di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau ditangkap karena barang laknat narkoba. Sebelumnya, warga Desa Sungai Mayam berinisial AR alias A dengan barang bukti (BB) sebanyak 1 ons lebih.

Kini, tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau sukses menangkap seorang warga Desa Meliau Hilir, berinisial Kor (42), Kamis (25/4/2024).

Saat ditangkap tim gabungan terduga pelaku berinisial Kor, sedang berada di rumahnya, terletak pada Dusun Meliau Hilir.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP/A/27/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalbar/ tanggal 25 April 2024.

“Ya, tersangkanya berinisial Kor, berusia 42 tahun, warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau. Ditangkap oleh tim gabungan Satres Polres Sanggau dan Polsek Meliau. Tersangka ditangkap di rumahnya,” terang Keken.

Menurut Keken, penangkapan terhadap Kor, berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian kata dia, pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berisial Kor tersebut, sedang berada di dalam rumahnya, beralamatkan di Dusun Meliau Hilir RT/RW : 004/002 Desa Meliau Hilir.

“Nah, saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kiri celana, yang dikenakan pelaku. Dan saat itu terhadap barang bukti yang ditemukan petugas, diakui pelaku adalah miliknya,” ungkap Keken.

Ditambahkan, barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.79 gram,
1 helai tekstil kain perlak, 1 celana pendek bertuliskan RAFI warna cream, 1 Hp merek VIVO YO2 warna ungu berikut SIM Card 0895326116468 dan uang tunai Rp 400.000-,.

Atas perbuatannya, Kor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sanggau, guna untuk proses hukum lebih lanjut. [SrY]


Share.
Exit mobile version