“Ini kita lakukan dengan kerja sama Dinas Pendidikan Kubu Raya. Saat ini kebanyakan satuan pendidikan mengurus KIA dan Akta Kelahiran, karena syarat utama untuk mendapatkan KIA terlebih dahulu harus memiliki Akta Kelahiran,” kata Nurmarini di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, ke-2030 KIA yang telah diterbitkan itu berasal dari 46 satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK dan Sekolah Dasar. Sedangkan untuk perekam KTP-el sebanyak 2.274 dengan rincian , sebanyak 708 Belum Cukup Umur (BCU) dan yang sudah mencetak KTP-el sebanyak 1.566.
Baca juga: Disdukcapil Sanggau terbitkan ratusan KIA
Baca juga: 5.278 anak Singkawang sudah miliki KIA
“Kemudian, update KK sebanyak 1.365, angka ini semua kita lakukan di sekolah,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, untuk siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat yang lulus pada 15 Juni 2022, maka surat keterangan lulus siswa akan disesuaikan dengan Akta Kelahiran. Sedangkan pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK dan Sekolah Dasar akan mewajibkan Akta Kelahiran dan KIA sebagai syarat pendaftaran.
“Bukan berarti bagi siswa yang belum memiliki dokumen kependudukan ini tidak bisa mendaftar, mereka pasti bisa mendaftar karena kami akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk di Kementerian Agama kabupaten Kubu Raya sampai saat ini terdapat 43 satuan pendidikan tingkat Madrasah Aliyah dengan jumlah 1653 siswa dengan perkiraan usia antara 15-17 tahun yang tersebar di sembilan kecamatan diantaranya, kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Teluk Pakedai, Kubu, Terentang, Rasau Jaya dan kecamatan Batu Ampar.
Baca juga: Pembuatan KIA jelang PPDB meningkat
Baca juga: Pemiliki KTP-Elektronik di Kota Pontianak sudah 95,44 persen
Baca juga: Pencetakan KIA tekendalan mesin
Dirinya mengharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini maka kerjasama antara Disdukcapil Kubu Raya dengan Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat, Disdikbud Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kubu Raya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan melalui satuan pendidikan ini akan tercipta peningkatan jumlah penduduk Kubu Raya yang memiliki dokumen kependudukan.
“Sehingga Jumlah kepemilikan dokumen kependudukan di semua tingkatan pemerintah sesuai standar operasional pelayanan yang sudah ditetapkan, dan tersedianya nilai basis data kependudukan yang akurat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pelayanan penduduk,” kata Nurmarini.
Baca juga: Disdukcapil : Realisasi KIA Di Sambas 2018
Baca juga: Singkawang Belum Dapat Petunjuk Pemberlakuan Kartu Identitas Anak
FOTO : kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruko di komplek pertokoan pada pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat tanggal 26/4/2024 [tangkapan layar]pewarta / editor : tim redaksiSANGGAU – radarkalbar.comKEBAKARAN hebat melanda komplek pertokoan pada…
Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…
Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…