Categories: Antaranews

Polres Ketapang ungkap 270 kasus selama dua pekan



Ketapang (ANTARA) – Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 270 kasus selama dua pekan terakhir dalam rangka Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022.

“Ada 270 kasus, 35 kasus di antaranya naik ke tahap penyidikan beserta 52 pelaku yang diamankan. Sedangkan 235 kasus lainnya hanya dilakukan pembinaan,” kata Kapolres Kketapang AKBP Yani Permana, di Ketapang, Senin.

Permana menyebutkan, dalam pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, di antaranya yaitu 18 dari enam kasus yang ditargetkan, dengan 26 tersangka meliputi 23 laki-laki dan tiga perempuan.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 42,32 gram, pil ineks 1 butir beratnya 0,32 gram, dan uang tunai Rp15,2 juta,

“Para pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya pula. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, perjudian diungkap 10 kasus dari lima yang ditargetkan. Tersangka 19 orang terdiri 17 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak kartu Remi Box, dua buku rekap nomor togel.

Selain itu, enam handphone, enam lapak juadi, 15 buah dadu dan uang tunai Rp32,8 juta. Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Lebih lanjut, Permana menuturkan kasus lain yaitu terkait minuman keras diungkap 49 dari target empat kasus, di antara 49 kasus itu, lima kasus sebagai produksi rumahan naik ke tahap penyidikan, tersangka lima orang.

Untuk barang bukti yang diamankan satu drum berisi 150 liter arak, 17 jeriken arak ukuran 20 liter, 2 buah dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 kilogram, 3 karung gula ukuran 25 kilogram serta 78 kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

Terhadap lima pelaku produsen minuman keras terancam Pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan 44 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil.

Jajaran Polres Ketapang juga berhasil mengungkap 69 kasus prostitusi yang semuanya hanya dilakukan pembinaan.

Bahkan, ada juga kasus premanisme diungkap 49 kasus, di antaranya 47 dilakukan pembinaan, sedangkan dua kasus naik penyidikan.

Kepada dua pelaku premanisme itu diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman tiga bulan penjara.

Yang terakhir, kata Permana, yaitu 10 kasus petasan dan 65 kasus senjata tajam, dan untuk kasus ini hanya dilakukan pembinaan.




Bagikan

Berita Terbaru

  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

6 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

6 jam lalu
  • Disdikbud

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP Se-Kabupaten Di SMP Negeri 2 Meliau, 25 April 2024 – DISDIKBUD

  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…

11 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Surat Teguran Hak Cipta dan Lisensi oleh Wahana Music Indonesia – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…

13 jam lalu