Dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret tiga orang terdakwa yaitu Dedeng Alamsyah beserta Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
“Perkara itu sudah sidang pembacaan dakwaan, sidang berikutnya keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Adi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu sebesar Rp6 miliar, namun Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan terdakwa Dedeng Alamsyah untuk keperluan pribadi, dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Menurut dia, dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Untuk mendapatkan keuntungan terdakwa membuat pemalsuan RAB,” jelas Adi.
Pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu, bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6 miliar Tahun Anggaran 2018.**2**
Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…
Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…
Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…