Categories: Kalimantan Today

Ahli Waris Petrus Sujono Bacakan Pernyataan Sikap di Kantor Bupati Sanggau – Kalimantan Today


Foto—Petrus Sujono usai menemui Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Selasa (29/03/2022)—Kiram

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pernyataan sikap dibacakan ahli waris Petrus Sujono menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag, sebelum menemui Ketua DAD Sanggau, Yohanes Ontot, Selasa (29/03/2022).

Pembacaan sikap penolakan itu dilakukan di gerbang Kantor Bupati Sanggau oleh Derianus Hamdi.

Diketahui Petrus Sujono merupakan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P Mulih. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sanggau pada Rabu (23/3/2022) lalu, Petrus Sujono divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim. Terhadap putusan tersebut, Petrus Sujono juga telah mengajukan banding.

Berbeda dengan putusan Jan Purdy Rajagukguk yang juga dilaporkan Sutek P Mulih dalam perkara yang sama dan berkas perkara terpisah. Terhadap perkara dengan nomor 210/Pid.B/2021/PN Sag itu, majelis hakim PN Sanggau menjatuhkan vonis bebas melalui sidang putusan yang digelar pada 2 Desember 2021. Terhadap perkara ini, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi.

Derianus Hamdi menyebut, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan ahli waris terhadap putusan majelis hakim PN Sanggau tersebut. Pertama, perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan peradilan adat Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 November 2019 dan acara pomang telah telah dilakukan pada 10 November 2019.

Kedua, karena perkara tersebut sudah diselesaikan pada peradilan adat, maka pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara a quo atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP, Bab VIII hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, dan pasal 76 KUHAP ayat (1). Sehingga perkara ini nebis in idem.

Ketiga, NKRI mengakui dan menghormati hukum adat seperti terdapat pada konstitusi NKRI yakni UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang”.

Keempat, lanjut dia, hakim pengadilan negeri dan hakim konstitusi wajib menggali hukum adat seperti terdapat dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

“Oleh karena itu, ketika hakim memutuskan perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022 seyogyanya harus mempertimbangkan berita acara penyelesaian adat fitnah perdukunan tanggal 10 November 2019,” kata Derianus Hamdi.

Pertimbangan selanjutnya, kata dia, Pemkab Sanggau telah mengeluarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mempertegas pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan hukum adat.

“Berdasarkan pertimbangan yuridis, kami ahli waris Petrus Sujono menyatakan sikap tegas agar aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara a quo agar menjatuhkan putusan membebaskan Petrus Sujono dari segala tuntutan pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” pungkasnya. (Ram)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Pasar Bodok Terbakar – Radar Kalbar

FOTO : kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruko di komplek pertokoan pada pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat tanggal 26/4/2024 [tangkapan layar]pewarta / editor : tim redaksiSANGGAU – radarkalbar.comKEBAKARAN hebat melanda komplek pertokoan pada…

4 jam lalu
  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

12 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

12 jam lalu
  • Polres Sanggau

Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Toba Rutin Sambangi Warga

Polres Sanggau - Bripka Iskandar Bhabinkamtibmas Polsek Toba melakukan kegiatan sambang warga di Desa Bagan Asam Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat dan memberikan himbauan terkait kamtibmas.Dirinya mengungkapkan tujuan dari…

15 jam lalu