Categories: Antaranews

BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta



Sukadana (ANTARA) – PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh mengatakan banyak keuntungan yang diperoleh pemda dan pekerja non PNS salah satunya iuran yang kecil dan mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan dalam bekerja.

“Bahwa banyak hal yang diuntungkan pemerintah daerah dari kerjasama ini. Dengan iuran yang hanya 0,54 persen, pegawai non PNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan uang setiap bulan di bawah Rp10 ribu. Jika Non PNS tersebut mengalami kecelakaan, hingga meninggal dunia maka BPJS akan memberikan santunan kepada non PNS tersebut dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta,” kata dia di Sukadana.

Pemkab Kayong Utara dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerja sama terkait jaminan untuk pekerja informal.  Program tersebut tidak terlepas tentang jaminan sosial tentunya tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia menjelaskan, Undang-Undang ini beserta turunannya sudah cukup lama menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial di tanah air, ditambah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat salah satu program baru dalam ruang lingkup BPJS ketenagakerjaan. Yakni program jaminan kehilangan pekerjaan maka semakin memperkuat instrumen pelaksanaan program jaminan sosial secara nasional.

“Yang pertama non ASN mereka akan didaftarkan di dua program, kecelakaan kerja dan kematian. Iuran juga sangat kecil, 0,54 persen, kalau penghasilan di bawah Rp2 juta, iuran tidak sampai Rp10 ribu. ditambah lagi dengan manfaat baru, yaitu beasiswa, bagi mereka sudah memiliki anak yang masih sekolah,  anaknya akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

“Satu lagi program yang diikutsertakan adalah jaminan kematian. santunan bagi ahli waris, pekerjanya meninggal dunia, meninggalnya bebas, meninggal sakit, atau COVID-19, bahkan meninggal karena bunuh diri. itu mendapatkan santunan Rp42 juta,“ tambahnya.




Bagikan

Berita Terbaru

  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

3 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

3 jam lalu
  • Disdikbud

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP Se-Kabupaten Di SMP Negeri 2 Meliau, 25 April 2024 – DISDIKBUD

  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Surat Teguran Hak Cipta dan Lisensi oleh Wahana Music Indonesia – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…

10 jam lalu