KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Meski telah dijatuhi hukuman berupa surat teguran ketiga atau SP3 oleh Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Sanggau, PT Quatra Algis Mining (QAM) di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau masih meminta toleransi terkait limbah limbah B3.
“Mereka minta toleransi hingga Desember 2021. Nanti kita lihat apakah mereka memenuhi janjinya atau tidak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto kepada wartawan belum lama ini.
Agus berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kembali perusahaan tambang tersebut untuk diklarifikasi terkait limbah B3 berupa ban bekas yang belum dikelola.
“Nanti kami akan panggil lagi mereka (perusahaan). Kalau mereka berkeras tidak segera mengeloa limbahnya itu terpaksa kami serahkan penanganannya ke Gakum KLHK,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bagi perusahaan disanksi SP3 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ada aturan yang menyebutkan ‘ultimum remedium’. Artinya, lanjut Agus, diberi sanksi administrasi tapi belum sampai pada pidana atau perdata.
“SP3 ini bentuk sanksi adninistrasi, tapi nanti kita lihat perkembangannya, bisa saja mengarah ke pidana tergantung sikap perusahaan apakah bandel atau tidak,” ungkapnya.
Agus mengingatkan pihak perusahaan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Tim Komisi Penilai Amdal Kabupaten Sanggau.
“Jadi saya minta mereka segera kemasi limbah ban dan lain-lainnya itu. Kalau mau dijual ya jual secepatnya jangan sampai merusak lingkungan,” tegasnya. (Ram)
Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…
Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…
Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…