Categories: Dpp

DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KAB. SANGGAU MELAKUKAN PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI ERA PANDEMI COVID-19


Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442, mayoritas umat muslim melakukan qurban sebagai salah satu bentuk ibadahnya. Untuk menjamin ternak yang diqurbankan dalam keadaan sehat dan layak diqurbankan, maka perlu dilakukan pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang sudah dilatih. Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau membentuk tim pemeriksa hewan qurban yang terdiri dari Medik Veteriner (dokter hewan) dan Paramedik Veteriner. Tim pemeriksa menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pemeriksaan untuk mecegah penularan Covid-19.

Pemeriksaan yang dilakukan terdiri atas pemeriksaan umur yang dapat dilihat dari pergantian gigi seri, pemeriksaan jenis kelamin dan scrotum, pemeriksaan kecacatan, pemeriksaan penyakit hewan menular dengan melihat gejala klinis yang muncul. Untuk ternak sapi, umur yang di anggap layak untuk diqurbankan adalah umur 2 tahun ke atas, sedangkan ternak kambing harus berumur 1 tahun ke atas.

Rabu, 14 Juli 2021 Tim Pemeriksa Hewan Qurban dari Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan pemeriksaan antemortem pada ternak sapi yang akan di qurbankan di Kecamatan Kembayan sebanyak 11 ekor Sapi Bali Jantan. Dalam pemeriksaan 10 dari 11 ekor tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan, sedangkan 1 ekor ternak belum cukup umur sehingga belum layak untuk di qurbankan.

Kamis, 15 Juli 2021 Tim Pemeriksa Hewan Qurban yang terdiri dari Ibu Finy Widiyanti, S.Pt (Kasi Perbibitan dan Produksi Peternakan), drh. Yeni Kezia Bekalani (Medik Veteriner/ Dokter Hewan), drh. Dwi Maulana. S (Medik Veteriner/ Dokter Hewan), Ikhsan Ardiansyah (Staf), Roberto Barchi (Staf) dan Nobertus Doni (Staf) melakukan pemeriksaan di Kecamatan Kapuas pada 13 ekor ternak Sapi Bali Jantan milik Pak Suwarto. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan serta cukup umur sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan. Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat Hewan Qurban diberi label dengan tulisan “Telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk Qurban” sehingga pembeli tidak perlu ragu untuk mengurbankan ternak yang dibelinya.


DPP
Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Pasar Bodok Terbakar – Radar Kalbar

FOTO : kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruko di komplek pertokoan pada pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat tanggal 26/4/2024 [tangkapan layar]pewarta / editor : tim redaksiSANGGAU – radarkalbar.comKEBAKARAN hebat melanda komplek pertokoan pada…

7 jam lalu
  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

16 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

16 jam lalu
  • Polres Sanggau

Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Toba Rutin Sambangi Warga

Polres Sanggau - Bripka Iskandar Bhabinkamtibmas Polsek Toba melakukan kegiatan sambang warga di Desa Bagan Asam Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat dan memberikan himbauan terkait kamtibmas.Dirinya mengungkapkan tujuan dari…

18 jam lalu