Azis menerbitkan maklumat berisi perintah kepada personelnya agar menindak
tegas pihak yang membuat kegiatan dan melibatkan banyak orang. Maklumat
diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona.
jenis kegiatan yang akan ditindak tegas. Di antaranya, pertemuan sosial,
budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
tindakan tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik,
pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga.
dengan hal tersebut di atas, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Brigpol Frianus Bimaisno Sesaka mendatangi
warga Desa Pandan Sembuat, Sabtu (11/4)
dengan maksud adalah menyebarkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus
Corona atau Covid-19, diharapkan kepada masyarakat
untuk dapatnya memahami secara benar arahan Pemerintah guna mengantisipasi
penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan dikeluarkannya maklumat ini.
isi dari maklumat ini dicermati dengan seksama dan dilaksanakan dengan baik,
sehingga upaya dari pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah virus Covid-19
dapat segara teratasi”, ujarnya.