Polsek jajaran melaksanakan langkah preemtif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sanggau.
mengeluarkan surat perintah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasi kontijensi terpusat Aman
Nusa II Penangganan Covid-19 tahun 2020 di wilayah hukum Polres Sanggau.
itu, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi sebagai Kepala Opres,
Waka Polres Sanggau Kompol Damianus Dedi Susanto sebagi
Waka Opsres dan Kabag Ops Polres Sanggau sebagai Karendal Opsres
dan terdiri dari Satgas-satgas.
Kegiatan sudah kita mulai dari tanggal 14 Maret 2020. Mulai dari imbauan,
penyemprotan disinfektan, bersih-bersih, koordinasi dengan Instansi terkait,
publikasi,“ ucap
Kabagops Kompol Bermawis.
penyampaian maklumat Kapolri ke masyarakat luas secara masif dari Polres hingga
ke Polsek Jajaran, dan lainya,” tambah Kabag
Ops Polres Sanggau yang juga Pengendalian Operasi Polres Sanggau dalam penanganan Covid-19,
Minggu (22/3/2020).
juga, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan
langkah preemtif dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah
rumah ibadah dan tempat-tempat pelayanan publik di Sanggau.
diketahui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona di Kabupaten
Sanggau terdiri dari Pemda, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, BPBD dan semua unsur
terkait.