Sanggau –
Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan UC (20) warga Kabupaten Landak,
tersangka pencurian, yang juga residivis puluhan kasus pencurian di berbagai
wilayah di Kalbar selama ini.
(4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang
keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3).
hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet
berisikan uang sebesar Rp600.000,- milik Yongki Prayogo.
Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama
anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan
informasi ke counter-counter HP yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
ataupun yang ingin membuka kode kunci HP agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.
10.20 WIB, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter
Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal
HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.
Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan
melakukan Interogasi terhadap tersangka.
tersebut, mengakui HP yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi HP itu
diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu
tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.
pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah
dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).
Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan
tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari
2019 lalu,” ungkapnya.
dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res
Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020. Dari tangan tersangka
petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra
yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya. Hingga kini, tersangka dan BB
diamankan di Mapolsek Tayan Hilir demi proses hukum lebih lanjut.