Categories: Polres Sanggau

Polsek Tayan Hilir amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian


Polres
Sanggau –

Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan UC (20) warga Kabupaten Landak,
tersangka pencurian, yang juga residivis puluhan kasus pencurian di berbagai
wilayah di Kalbar selama ini.

Saat menggelar pers release, Rabu
(4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang
keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3).

Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan
hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet
berisikan uang sebesar Rp600.000,- milik Yongki Prayogo.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan
Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama
anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan
informasi ke counter-counter HP yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Dan apabila ada orang yang menjual
ataupun yang ingin membuka kode kunci HP agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.

Naas bagi tersangka Uc, sekira pukul
10.20 WIB, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter
Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal
HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek
Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan
melakukan Interogasi terhadap tersangka.



“Saat itu orang yang dicurigai
tersebut, mengakui HP yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi HP itu
diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu
tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

Ditambahkan Sagi, berdasarkan
pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah
dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).

“Mulai dari wilayah Polresta
Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan
tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari
2019 lalu,” ungkapnya.

Tersangka diamankan sesuai
dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res
Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020. Dari tangan tersangka
petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra
yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya. Hingga kini, tersangka dan BB
diamankan di Mapolsek Tayan Hilir demi proses hukum lebih lanjut.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Serius Akan “Bertarung” ke Pilkada, Raja Sanggau Ambil Berkas Pendaftaran di PAN – Radar Kalbar

FOTO : Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman M. Si (tengah) saat mengambil formulir berkas pendaftaran bakal calon Bupati di Sekretariat PAN [dok keraton]pewarta / editor : sery tayanBUKTI keseriusan akan…

16 jam lalu
  • Diskominfo

Pemkab Sanggau Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, dengan mengusung tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh…

21 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Iklan Ajakan Mendaftar Paylater BCA dan Upgrade Kartu Kredit BCA – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah iklan di media sosial Instagram yang mengiklankan ajakan mendaftar payla?er Bank Central Asia (BCA) dan upgrade kartu kredit BCA. Akun-akun yang beredar tersebut menggunakan nama dan logo dari BCA. Dilansir dari…

23 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Pemerintah Indonesia Setuju Lakukan Normalisasi Hubungan dengan Israel pada April 2024 – 24/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengatakan adanya proses normalisasi hubungan bilateral antar pemerintah Indonesia dengan Israel. Dalam keteranganya disebutkan bahwa media-media Israel menyatakan Pemerintah Indonesia setuju untuk membangun hubungan diplomatik…

23 jam lalu