Categories: Tribun Pontianak

Polisi Ungkap Jumlah Kerugian dan Penyebab Kebakaran Dua Ruko Ritel di Tayan Hulu



SANGGAU – Kebakaran dua unit bangunan toko ritel di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (7/2/2020) dini hari.

“Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Kerugian materiil diperkirakan senilai kurang lebih Rp 2 Miliar dengan perincian 2 unit ruko senilai kurang lebih Rp 1 Miliar. Barang dagangan dan sarana prasarana milik toko senilai Rp 1 Miliar,”kata Kapolres Sanggau melalui Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Bermawis, Jumat (7/2/2020).

Unit Intelkam Polsek Tayan Hulu juga telah melaksanakan interogasi terhadap para karyawan/karyawati toko ritel modern tersebut.

Hasil interogasi telah diperoleh informasi bahwa toko ritel modern di Dusun Tahan telah beroperasi mulai dari September 2018 dengan jam operasional setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

“Pembagian shift kerja yaitu shift pertama dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dan shift kedua dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” katanya.

“Shift kedua yang mendapat tugas jaga sebelum terjadinya kebakaran yaitu Kepala Shif YD serta 3 orang pegawai yaitu FA, MA, dan AG. Namun YD tidak masuk kerja mengingat dalam kondisi sakit,”ujarnya.

Kondisi Dua Toko Ritel Modern di Tayan Hulu, 95 Persen Bangunan Hangus Terbakar

Informasi dari kedua orang karyawan bahwa di dalam ruang bagian belakang tidak terdapat peralatan memasak dan tidak terdapat adanya kerusakan pada perangkat elektronik maupun pada jalur instalasi listrik.

“Pasca mengunci toko hanya terdapat dua lampu yang dinyalakan yaitu lampu teras dan lampu dalam gudang. Yang bersangkutan memperkirakan bahwa asal mula kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik yang terhubung pada lampu ruang toilet mengingat api terlihat menjalar dari ruang belakang ,”katanya.

Supervisor toko ritel modern, lanjutnya, memberikan pernyataan tentang perkiraan jumlah kerugian isi dalam bangunan yaitu senilai Rp1 Miliar terdiri dari barang dagangan serta sarana maupun prasana di dalam toko meliputi peralatan elektronik dan genset.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak




Bagikan

Berita Terbaru

  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

8 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

9 jam lalu
  • Disdikbud

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP Se-Kabupaten Di SMP Negeri 2 Meliau, 25 April 2024 – DISDIKBUD

  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP untuk Bulan April Tahun 2024 diselenggarakan di SMP Negeri 2 Meliau, yang belokasi di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau. MKKS ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang…

13 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Surat Teguran Hak Cipta dan Lisensi oleh Wahana Music Indonesia – 25/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah lampiran surat yang dikirim melalui email mengatasnamakan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Klaim dalam lampiran surat disebutkan jika pihak WAMI meminta kepada sejumlah pihak untuk melakukan pembayaran Rp750 ribu, sebagai bentuk pembayaran…

16 jam lalu