musim kemarau di pertengahan tahun 2019 ini, Polsek Sekayam melakukan berbagai
pencegahan terjadinya kebakarakan hutan dan lahan. Salah satunya yakni
menyebarkan brosur imbauan Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak / 02 / ll / 2019
tentang kewajiban, larangan dan sanksi Karhulta pada musim kemarau.
imbauan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Polsek Sekayam Brigpol
Novi Iswandi, Sabtu (10/8/2019).
tersebut sebagai antisipasi adanya oknum atau orang tidak bertanggung jawab
dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Brigpol Novi Iswandi.
Kapolda Kalbar tersebut tercantum berbagai dampak dari Karhutla serta
dapat merugikan masyarakat lainnya, baik disektor transportasi, perekonomian
dan kesehatan.
melakukan Penyebaran imbauan, Brigpol Novi Iswandi juga menyampaikan pesan
kamtibmas kepada warga agar bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla supaya
bebas dari polusi dan kabut asap.
sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakar lahan yakni penjara 10 tahun
dan denda 10 miliar,” tuturnya.