Categories: Dislh

UKL-UPL PEMBANGUNAN DERMAGA SEI RANAS-TANJUNG KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup


Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditegaskan pada pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup (tidak termasuk kegiatan wajib AMDAL) diwajibkan memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Kewajiban suatu usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki UKL-UPL merupakan tahapan yang wajib dilakukan untuk mendapatkan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berkaitan dengan hal tersebut Dinas Perhubungan Kab.Sanggau melaksanakan Penyusunan Dokumen UKL-UPL terhadap kegiatan Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas di Kec.Kapuas, Kab.Sanggau.

Sehubungan dengan hal diatas Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengadakan pembahasan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Dermaga Sei Ranas- Tanjung Kapuas pada hari Selasa, 08 Agustus 2017 di auala Rapat Dinas Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh Instansi yang berwenang dan para pakar yang berkompenten dalam ha pembahasan Dokumen UKL-UPL tersebut.

Dari Pemkarsa Kegiatan Pembahasan Dokumen Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas ini menyampaikan tujuan dari pembangunan dermaga ini adalah guna menjadikan kegiatan Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas yang berwasawan lingkungan, meminimalisir dampak negatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat mencermari kondisi lingkungan sekitar dan memberikan rekomendasi dan arahan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlangsung.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kalbar Populer Hari Ini: Puluhan Ruko Pasar Bodok Terbakar, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Kecelakaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Minggu 28 April 2024 dimulai dari Puluhan Ruko di pasar bodok Sanggau Terbakar, Ini Kronologisnya. Kedua, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Alami Kecelakaan di Kabupaten Sintang. Ketiga, Kades Sepantai Kabupaten…

11 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Tinjau Lokasi Kebakaran Puluhan Ruko di Bodok, Pj Bupati Sanggau : Pemda Akan Beri Bantuan Sembako

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penjabat Bupati Sanggau, Suherman meninjau lokasi kebakaran rumah toko di pasar Bodok Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 27 April 2024. Untuk diketahui, kebakaran yang menghanguskan puluhan Ruko itu terjadi pada…

13 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Tinjau Lokasi Kebaran di Pasar Sosok Kecamatan Parindu

Sanggau – Pj. Bupati Sanggau, Suherman meninjau lokasi kebakaran pasar Bodok yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024 di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (27/4/2024). “Saya atas nama pemerintah Kabupaten Sanggau turut prihatin…

14 jam lalu
  • Diskominfo

Pj. Bupati Sanggau Meninjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Parindu

//DISKOMINFO – SANGGAU// Sanggau – Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H., meninjau lokasi kebakaran pasar Bodok yang terjadi pada Jumat, 26 April 2024 di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Sabtu (27/4/2024). “Saya atas nama Pemerintah…

15 jam lalu