Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot: Temuan ini jangan dianggap sepele

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot: Temuan ini jangan dianggap sepele


Mediasi terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sanggau, bersama 11 Desa dilaksanakan di Ruang Rapat DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Senin (21/10/2019).

Moderator Rapat ini Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian, S. ST dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPM Pemdes Alian, S. ST memberikan arahan atas tujuan dipanggilnya 13 desa pada rapat hari ini, Beliau juga menyampaikan bahwa dalam rapat kali ini sangat bangga dan berterima kasih atas kesediaan Pak Wakil Bupati Sanggau, Dr. Yohanes Ontot, M. Si untuk hadir dan memberikan wejangan dan arahan dalam rapat kali ini. Untuk jumlah desa yang diundang pada rapat ini berjumlah 13 desa sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sanggau, sedangkan 2 desa berhalangan hadir yaitu , Desa Empiyang dan Desa Suruh Tembawang.

Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Siron, S. Sos., M. Si Sekaligus Membuka Rapat tersebut secara resmi menyampaikan sambutannya kepada peserta rapat yang dihadiri oleh 11 desa yang terdiri dari kades, sekretaris dan ada juga yang hadir bendahara. Kadis menyampaikan bahwa desa desa yang diundang hari ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami di DPM Pemdes dalam melakukan pembinaan.

untuk lokus pembinaan hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat langsung dari desa desa yang diperiksa dan ada catatan catatan yang harus ditindaklanjuti dalam kurung waktu 60 hari kerja sejak dikeluarkannya LHP dari Inspeltorat.

Disampaikan juga bahwa desa desa disegerakan untuk melakukan pengajuan pencairan dana tahap III karena sampai saat ini baru 26 desa yang masuk pengajuannya. Sedangkan yang menyampaikan laporan realisasi tahap I dan II baru 79 desa yang menyebabkan kita disanggau belum dapat mengajuakan usulan pencairan dari RKUN ke RKUD karena syaratnya belum mencukup 75 persen dana terseraf dan 50 persen output fisiknnya.

“Ini menjadi PR kita bersama untuk mendorong desa desa agar mensegerakan laporan realisasinya sehingga dana tahap III dari RKUN ke RKUD segera cair”,tegas siron.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si menyampaikan bahwa dalam risalah LHP dari Inspektorat dari 13 desa yg diundang dengan nilai temuan diatas Rp. 10. 000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Ini merupakan bagian yang sangat serius, yang harus segera disikapi oleh desa karena ada tenggang waktu yang dipersyaratkan oleh undang- undang yaitu 60 hari kerja sejak dikeluarkannya LHP dari Inspektorat, jangan sampai ada desa yang menganggap temuan ini sepele dan tidak dihiraukan.

Yang menjadi catatan bagi desa- desa yang dipanggil hari ini adalah, menyangkut mengapa dan dari sisi mana bisa kecolongan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Karena dari DPM Pemdes Kabupaten sudah sering melakukan Bimtek atas pengelolaan keuangan desa baik yang dilakukan di Provinsi baru- baru ini maupun ditingkat Kabupaten.

Penggunaan APB Desa harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah diatur atas beban belanja pada setiap mata anggaran yang telah dimuat di APBDesa.

Harapannya “untuk kesalahan yang sama tidak terulang kembali, kelolalah dana desa sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menyalahi aturan”, tegas Yohanes Ontot.