Wabup Menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sanggau Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Sanggau TA. 2019

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si menyampaikan pendapat akhir Bupati Sanggau terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau pada rapat paripurna ke delapan masa persidangan kesatu tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, bertempat di ruang rapat lantai III DPRD Sanggau, Senin (23/12/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam, SE, serta hadir para Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Para Asisten, Staff Ahli Bupati Sanggau dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau.

Penandatangan berita acara terkait tiga Raperda Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 oleh Wakil DPRD Kabupaten Sanggau, Acam, SE serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna kedelapan masa persidangan kesatu tahun sidang 2019, DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda lanjutan pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2019, sebagai berikut: pertama, Raperda tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan; kedua, Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa dan ketiga,Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2020-2024.

“Setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, baik melalui rapat kerja, rapat gabungan fraksi-fraksi dan komisi-komisi, maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pansus-pansus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau atas apresiasi, atensi, serta kerja kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, sehingga secara resmi melalui pendapat akhir fraksi, telah disampaikan sikap dan pendapat fraksi-fraksi DPRD dengan memberikan catatan dan persetujuannya terhadap Raperda untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019,” ucapnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014, lanjut dikatakan Wabup, Yohanes Ontot, yaitu tentang pemerintahan daerah, secara tegas merumuskan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah.

“Perda merupakan produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, serta untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga dalam pembentukannya wajib mematuhi kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam pembentukan hukum,” jelas Wabup, Yohanes Ontot.

Ia juga mengatakan untuk menjamin agar peraturan daerah yang dibentuk telah memenuhi kaidah-kaidah pembentukan hukum dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta telah sejalan pula dengan norma-norma agama dan kesusilaan, maka terhadap ketiga Raperda dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (2) dan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengamanatkan gubernur melakukan pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi.

“Berdasarkan hasil fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat, secara umum ketiga Raperda penyusunannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum serta prinsip-prinsip HAM, namun ada beberapa saran masukan untuk penyempurnaan Raperda, diantaranya judul dua Raperda diubah, dari penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan menjadi perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, diubah menjadi penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Selanjutnya hasil fasilitasi dari gubernur menjadi dasar penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

“Sehingga Perda tersebut dinyatakan secara resmi berlaku dan mengikat bagi setiap orang. peraturan yang telah dibentuk akan berdayaguna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, apabila dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. agar Perda tersebut dapat terlaksana sesuai harapan, maka membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan, terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah, mengingat pelaksanaan peraturan daerah membutuhkan sumber daya dan pembiayaan,” tuturnya.

Wabup, Yohanes Ontot berharap dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga cita-cita bersama mewujudkan Sanggau maju dan terdepan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana.

Penulis         : Alfian