TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor dan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau di Tribun Promoter Polres Sanggau, Jumat (22/5/2020).
Hadir juga Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang, KBO Satreskrim Ipda Dimas dan anggota.
Sebanyak 5 orang tersangka yang diamankan dengan empat lokasi kejadian perkara yakni di RSUD M Th Djaman Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok, Tayan Hulu.
• Satuan Tugas Polresta Pontianak Kota Berikan Imbauan Pencegahan Covid-19 Pada Warga
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah tabung gas melon 3 Kg dan 1 unit mesin sedot air.
Pengungkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak