Verifikasi Lapangan Pemekaran Dusun Rosak Desa Pisang Kecamatan Jangkang

Verifikasi Lapangan Pemekaran Dusun Rosak Desa Pisang Kecamatan Jangkang


Dispemdes Kabupaten Sanggau – Setelah melakukan verifikasi lapangan di Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Tim Pengembangan desa kembali melakukan verifikasi lapangan. Kali ini verifikasi lapangan dilakukan di Desa Pisang Kecamatan Jangkang, yaitu tepatnyanya di Dusun Rosak, Selasa (8/12/2020).

Dusun baru yang dimekarkan dari dusun lama (Rosak), yaitu dusun Sungi Cilat, dusun Sungi Cilat terdiri dari tiga (3) RT, dengan jumlah 70 Kepala Keluarga (KK), Desa Pisang berpenduduk 569 kepala keluarga (KK).

Kasi Pengembangan Potensi Desa, Yuliono, S. Hut pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Persiapan pemekaran dusun yang di usulkan oleh pemerintah Desa Pisang yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti. 

“Dalam verifikasi lapangan tersebut, beberapa aspek seperti kelengkapan dokumen pendukung serta patok batas antar dusun lnduk dan dusun baru”, ujar Yuliono.

Sementara itu, Kasi Pembangunan Desa, Pilo, SE menambahkan, beberapa hal dalam pemekaran dusun, yaitu agar pemerintah desa melihat dan mempelajari aturan- aturan yang berlaku.

“Pilo menegaskan, “Terkait Pemilihan kepala dusun Sungi Cilat nanti, harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku”, tegas pilo

Verifikasi pemekaran dusun tersebut juga dihadiri pj. Kades pisang, Sekretaris desa, perangkat desa, BPD dan serta para Ketua RT.