Usai Sungai Alai, Kejari Sanggau "Bidik" Desa Lain, Terkait Laporan Masuk Dugaan Salahgunakan APBDes

Usai Sungai Alai, Kejari Sanggau “Bidik” Desa Lain, Terkait Laporan Masuk Dugaan Salahgunakan APBDes


POTO : Kajari Sanggau Tengku Firdaus (Ist).

radarkalbar.com, SANGGAU- Para kepala desa dan perangkatnya, yang “bermain-main” dalam penggunaan serta pengelolaan APBDes, bakalan tak enak makan dan tidak nyenyak tidur.

Pasalnya, penuntasan kasus dugaan korupsi APBDesa di Kabupaten Sanggau tidak hanya terhenti pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Alai, Kecamatan Kapuas yang menyeret oknum kepala desa, sekretaris desa dan bendahara. Dimana disangkakan menyalahgunakan APBDes selama 2 tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 973 juta.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau juga membidik sejumlah desa lainnya, yang diduga “bermain-main” atas penggunaan dan pengelolaan APBDes-nya, terkait dengan adanya laporan masuk.

Hal ini berkenaan dengan banyaknya laporan masuk ke lembaga tersebut, dalam beberapa waktu belakangan ini.

Kajari Sanggau Tengku Firdaus menyebutkan selain di Desa Sungi Alai, terdapat ada beberapa desa lain di Kabupaten Sanggau yang juga sudah dilaporkan atau laporan masuk ke pihaknya.

“Ada beberapa lagi laporan yang kita terima. Dan ini masih kita sikapi. Nanti tim akan turun untuk itu. Saya ultimatum kepala desa yang lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jadi ini sekaligus untuk shok terapi bagi yang lain,” tegasnya.

Tengku masih enggan merinci nama-nama desa yang sudah dilaporkan ke pihak Kejari Sanggau terkait penyalahgunan dana desa.

“Saya belum bisa cerita karena masih ditelaah, tapi perkembangannya sepertinya seperti apa nanti kita kabari progresnya,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan para kepala desa menggunakan dana APBDes sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, ia pun tidak ingin lagi mendapati para kades yang bermasalah dengan hukum.

“Jangan lagi lah ada kepala desa yang tersangkut korupsi,” harapnya.

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.