//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Kegiatan upacara memperingati hari ulang tahun Satuan Pengaman ke-37 dengan sebuah tema melalui peningkatan profesionalisme Satuan Pengamanan (Satpam) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja, bertempat dihalaman Kantor Bupati Sanggau, Kamis (11/01/2018).

Tampak hadir Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, Dandim Sanggau yang mewakili, Asisten Pemerintah Hukum dan HAM Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Unsur Forkompimda Kabupaten Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan Pasukan Satuan Pengamanan Kabupaten Sanggau.

Inspektur Upacara dalam rangka memperingati hari ulang tahun Satuan Pengamanan (Satpam) ke-37 yaitu Kapolres Sanggau dan komandan Upacara dipimpin oleh Rian Apriansyah.

Didalam amanat Kapolri yang dimana disampaikan oleh Kapolres Sanggau mengatakan “Hari ini pada 37 tahun yang lalu, Satuan Pengamanan dibentuk oleh Kapolri pada masa itu Jenderal Polisi (PURN) Prof. DR.Awaloedin Djamin, yang menyadari bahwa kebutuhan akan rasa aman tidak bisa diemban oleh Polri semata. Satuan pengamanan yang terdiri dari petugas-petugas yang terlatih dan terampil berperan sangat penting dalam menjaga sentra-sentra perekonomian, sekolah, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan masyarakat, sampai instansi pemerintah sebagai mitra kerja terdekat bagi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Peringatan hari ulang tahun Satuan Pengamanan ini diharapkan suatu momentum untuk mengevaluasi kinerja, sekaligus refleksi pemuliaan profesi satuan pengamanan  sebagai sebuah pekerjaan yang dibutuhkan kehadirannya, patut untuk dihargai serta harus terus ditingkatkan kemampuannya.

Dalam tataran filosofis lahirnya fungsi pemolisian dilandasi kebutuhan akan rasa aman didalam kehidupan masyarakat, pada mulanya masyarakat pra modern membentuk konsep kepolisian yang dibangun atas asas kekerabatan, konsep tersebut mengalami evolusi dengan terbentuknya konsep pemolisian yaitu komunitas penjaga Kamtibmas. Uraian sejarah tersebut menunjukkan bahwa konsep pemolisian lahir, tumbuh, dan berkembang secara demokratis dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, serupa dengan sejarah terbentuknya Satuan Pengamanan di Indonesia, kelahiran Satuan Pengamanan didorong oleh kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan rasa aman, sebagai pelengkap tugas kepolisian. Dengan fungsi kepolisian secara terbatas yang dimilikinya, anggota Satuan Pengamanan harus mampu mendeteksi  potensi gangguan keamanan, melakukan upaya pencegahan, menyampaikan informasi secara cepat da akurat kepada petugas kepolisian, serta melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara.

Kehadiran Satuan Pengamanan diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya masing-masing. Terlebih tantangan gangguan Kamtibmas kedepan akan semakin kompleks, seperti berbagai permasalahan terkait perburuhan, berbagai bentuk kejahatan dibidang perindustrian, serta berbagai bentuk kejahatan yang tidak hanya memerlukan keamanan fisik, namun juga memerlukan keamanan logical, seperti kejahatan yang menyalahgunakan kemajuan ilmu pengetahuan dibidang teknologi informasi.”(Amanatnya)

Penulis : Alfian

Ediyot : Izar