Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sanggau Ringkus 5 Tersangka Beserta Tujuh Unit Kendaraan Barang Bukti

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sanggau Ringkus 5 Tersangka Beserta Tujuh Unit Kendaraan Barang Bukti



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menggelar press release terkait pengungkapan kasus Curanmor dan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau di Tribun Promoter Polres Sanggau, Jumat (22/5/202).

Hadir juga Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang, KBO Satreskrim Ipda Dimas dan anggota.

Sebanyak 5 orang tersangka yang diamankan dengan empat lokasi kejadian perkara yakni di RSUD M Th Djaman Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok, Tayan Hulu.

Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah tabung gas melon 3 Kg dan 1 unit mesin sedot air.

Pengungkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Polsek Sandai Ketapang Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

“Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua.

Dan ditambah lagi dengan laporan masyarakat kaitan kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya sering adanya keluar masuk kendraan,”katanya, Jumat (22/5/2020).

Sehingga, lanjut Kapolres, kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas kami berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan.

Setelah dimintai keterangan akhirnya bisa dikembangkan dengan teknik-teknik penyelidikan sehingga diamankan 7 kendaraan roda dua, tabung gas dan mesin air.

“Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang, dimana perannya adalah 4 orang sebagai pelaku utama dan satu orang penadah.