Ulasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi antara Karyawan dan Eks. Karyawan dengan Kuasa Bicara Sdri. Flavia Flora dengan Pihak Manajemen PT. Global Kalimantan Makmur

Ulasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi antara Karyawan dan Eks. Karyawan dengan Kuasa Bicara Sdri. Flavia Flora dengan Pihak Manajemen PT. Global Kalimantan Makmur


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau telah memfasilitasi pertemuan mediasi sebanyak 2 (dua) kali atas kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara karyawan atas nama Sdra. Cangkok dan Sdri.Ramlah serta beberapa eks. Karyawan yakni Sdra. Ahmad Lian, Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi. Pertemuan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020, dihadiri oleh karyawan dan eks. karyawan, pihak manajemen PT. Global Kalimantan Makmur serta Sdri. Pharlisa Djuhardi dan Sdri. Flavia Flora sebagai kuasa bicara dari karyawan dan eks. karyawan.

Pertemuan mediasi pertama, 15 Juni 2020

Permasalahan (Berdasarkan Pengaduan Pekerja)

  1. Sdra. Ahmad Lian telah bekerja selama 9 tahun. Ada yang mengganjal sehingga Sdra. Ahmad Lian marah dan melakukan pengerusakan finger print. Hal ini menyebabkan beliau masuk tahanan selama 3 bulan atas pengerusakan tersebut. Harapannya, setelah keluar dari tahanan, beliau bisa bekerja lagi. Namun tidak diterima oleh pihak perusahaan dan keluar surat PHK. Beliau terus memperjuangkan keinginannya untuk bekerja lagi karena sebagai putra daerah juga merasa masih berhak bekerja di  PT. Global Kalimantan Makmur. Atau, kalau tidak dapat diperkerjakan lagi, beliau menuntut uang jasa karena sudah 9 tahun bekerja.
  2. Sdri.Ramlah hanya ingin mengetahui statusnya di PT. Global Kalimantan Makmur dan menginginkan gajinya sesuai UMK. Beliau telah 8 tahun sebagai pengawas bantu tapi tidak diangkat. Malah jabatan tersebut dihilangkan dan dialihkan sebagai karyawan biasa yang kerjanya hanya 7 hari dalam sebulan.
  3. Sdra. Syamsudin telah bekerja dari tahun 2012 sebagai karyawan kontrak. Beliau menginginkan status sebagai karyawan tetap. Namun malah diberhentikan pada tahun 2013.
  4. Sdra. Losi sudah lebih dahulu bekerja, namun tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Diberhentikan pada tahun 2014. Mau bekerja tidak bisa lagi.
  5. Sdra. Cangkok ingin menjadi karyawan tetap, hanya tenaga BL (buruh lepas) dan tapi tetap mendapat gaji pokok.

Tanggapan Dari Pihak Manajemen Pt. Global Kalimantan Makmur (PT. GKM) Pada Pertemuan Tanggal 15 Juni 2020

  1. PT. Global Kalimantan Makmur pada tahun 2016 telah diakuisisi/ pengambilalihan (take over) oleh Hartono Plantation Indonesia (HPI) dari manajemen Provident Agro.
  2. Untuk Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi tidak dapat diperkerjakan lagi karena telah habis kontrak. Mereka selama dalam masa kontrak masih berada di bawah manajemen Provident Agro.
  3. Sedangkan untuk Sdri. Ramlah dan Sdra. Cangkok bukan perselisihan PHK, karena masih bekerja. Mereka dipekerjakan 7 hari dalam sebulan dengan gaji sesuai UMK Kab. Sanggau. Perusahaan tidak memperkerjakan karyawannya selama 1 bulan full karena overload karyawan.
  4. Untuk Sdra. Cangkok tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap karena tidak memenuhi persyaratan.
  5. Sdra. Ahmad Lian bekerja (dengan manajemen terbaru) hanya selama 2 tahun 7 bulan (1 September 2016 – 29 April 2019) sehingga tidak dapat pesangon, dimana ketentuannya seorang karyawan diberhentikan dan dapat pesangon jika telah bekerja selama 3 tahun atau lebih.
Pertemuan mediasi kedua, 16 Maret 2021

Adapun pertemuan kedua telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2021 yang dihadiri oleh Sdra. Cangkok dan serta beberapa eks. Karyawan yakni Sdri.Ramlah, Sdra. Ahmad Lian, Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi. Pertemuan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020, dihadiri oleh karyawan dan eks. karyawan, pihak manajemen PT. Global Kalimantan Makmur serta Sdri. Flavia Flora masih sebagai kuasa bicara dari karyawan dan eks. karyawan. Jadi, pada pertemuan ini, Sdri. Ramlah sudah tidak bekerja di PT. Global Kalimantan Makmur. Pertemuan ini sendiri terjadi atas dasar pengaduan kembali dari Sdri. Flavia Flora dengan surat bertanggal 3 Maret 2021 yang mempertanyakan beberapa hal dan ingin menuntaskan kelanjutan dari nasib karyawan dan eks. karyawan tersebut.

Permasalahan (Berdasarkan Pengaduan Sdri. Flavia Flora selaku Kuasa Bicara dari Sdra. Cangkok (karyawan) serta Sdra. Syamsudin dan Sdra Losi (eks karyawan))

  1. Bahwa Sdri. Flavia Flora mempertanyakan hal-hal sebagai berikut.
    • Apakah PT. Provident Agro ada melaporkan kepada pihak terkait (kantor bapak pada wewenang yang ada)
    • Apakah PT. Hartono Plantation Indonesia (PT. HPI) dilaporkan legal sehingga boleh dan dapat beroperasi di dalam PT. Global Kalimantan Makmur?
    • Pasal berapakah? Ayat berapa? No berapa? Tahun berapa? Yang mengatur ada dan boleh perusahaan dalam perusahaan sehingga merugikan masyarakat / karyawan (tak jelas statusnya) tolong jelaskan aturannya!
    • Jika demikian bagaimana dengan pajak pembelian dan penjualan yang memakai nama perusahaan berbeda, serta ppH dll (data tidak jelas)?
  2. Sdri. Flavia Flora juga mempertanyakan apakah proses take over ini telah didaftarkan ke Kemenkumham dan apakah ada laporan per semester ke Dinas Perkebunan.
  3. Sdra. Syamsudin menceritakan mulai bekerja tahun 2004. Kemudian ada perpindahan manajemen PT. GKM ke PT. Providen pada tahun 2010 dimana dampak terhadap dirinya yakni pengurangan hari kerja dari sebelumnya 24 hari menjadi 18 hari dalam sebulan. Pada tahun 2012, Sdra. Syamsudin diangkat sebagai karyawan. Namun, pada tahun 2013, dia dihentikan tanpa kesalahan. Selanjutnya pada tahun 2014 kembali diijnkan kerja harian yakni berstatus sebagai pemanen. Pada tahun 2015-2016 terjadi perpindahan ke PT. HPI. Terakhir, pada tahun 2020 dipensiunkan (terjadi PHK massal). Dari perusahaan ada pernyataan tunggu 2 minggu untuk ambil uang pesangon tapi ternyata Sdra. Syamsudin hanya mendapatkan uang terima kasih.
  4. Sdra. Losi menceritakan pada tahun 2004 mulai bekerja di PT. GKM sampai tahun 2010. Pada tahun 2011 bekerja di bawah manajemen PT. Providen. Pada tahun 2012 diangkat sebagai karyawan lalu pada tahun 2014 diberhentikan. Pada tahun 2016 terjadi perpindahan manajemen ke PT. HPI. Saat perpindahan ini, Sdra. Losi kehilangan NIK. Karyawan lain ada dapat pesangon namun Sdra. Losi hanya mendapatkan uang terima kasih.
  5. Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi tidak dilanjutkan kontrak kerja lagi pada manajemen baru. Akibatnya, pada saat terjadinya take over pada tahun 2016, mereka juga tidak dapat pesangon. Mereka mempertanyakan mengapa yang lain diperpanjang kontraknya sedangkan mereka tidak.
  6. Sdri. Ramlah bekerja sebagai pengawas bantu hanya digaji 7 hari per bulan. Gara-gara sakit kemudian tidak dibolehkan bekerja. Namun, selanjutnya jabatan pengawas bantu sudah tidak ada.  Sudah 3 bulan tidak dibolehkan bekerja dan tidak diberikan surat PHK.
  7. Sdra. Cangkok bekerja dari tahun 2004 sampai tahun 2010 di PT. GKM. Pada tahun 2010 sampai tahun 2015 tetap lanjut bekerja sebagai satpam buah (penjaga buah sawit di kebun) namun tidak memiliki kartu BPJS sebagai jaminan perlindungan diri karyawan. Dia juga masih bekerja sampai sekarang.

Tanggapan Pihak Manajemen

  1. Sdra. Alison dari manajemen PT. GKM menjelaskan tentang status karyawan. Pak Cangkok hanya didaftarkan BPJS setengah paket jadi tidak dapat kartu BPJS karena sebagai buruh harian lepas. Untuk registrasinya sudah ada dalam database BPJS. Untuk Sdra. Losi dan Sdra. Syamsudin sudah diberhentikan tahun 2014 dan ada surat keterangan berhenti. Ini masih pada saat manajemen Provident, jadi ada perubahan kepemilikan.
  2. Proses take over sudah didaftarkan ke Kemenkumham
  3. Menurut manajemen, Sdra. Syamsudin merupakan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan bahwa Sdra. Syamsudin merupakan pekerja dengan jabatan Pekerjaan Emplasment, tanggal masuk kerja yakni 01 November 2012 dan tanggal keluar 31 Oktober 2013 dengan kontrak periode November 2012 s/d Oktober 2013 Nomor Kontraktor : 003/GKM/PK/Dir-Area/X/2012 (pada masa PT. Provident Agro).
  4. Adapun Sdra. Losi juga berstatus karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan jabatan Pekerja Emplasment, tanggal masuk kerja yakni 01 April 2013 dan tanggal keluar 31 Maret 2014 dengan kontrak periode November 2012 s/d Oktober 2013 Nomor Kontraktor : 006/GKM/PK/Dir-Area/III/2013 (pada masa PT. Provident Agro).
  5.  Berdasarkan pertimbangan pihak manajemen, untuk Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi tidak lagi diperpanjang kontraknya.

Tanggapan dan Penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau

  1. Terhadap permasalahan yang dialami oleh Ahmad Lian dan berdasarkan fakta dan dokumen yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Global Kalimantan Makmur. Berdasarkan fakta dan dokumen yang kami terima terdapat Putusan Negeri Sanggau dengan Petikan Putusan Pidana Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Sag tanggal 20 Mei 2019 bahwa hak pesangon terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat memang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai yuridis formal maupun di dalam Peraturan Perusahaan PT. Global Kalimantan Makmur;
  2. Terhadap Sdri. Ramlah, pada pertemuan pertama bahwa pihak manajemen menyatakan yang bersangkutan masih bekerja. Namun, pada pertemuan kedua, Sdri. Ramlah menyatakan tidak lagi diperkenankan untuk bekerja dan tidak diberikan Surat Keterangan Berhenti Kerja. Oleh sebab itu, kami menyarankan kepada pihak manajemen untuk memperjelas status daripada pekerja dimaksud;
  3. Terhadap Sdra. Syamsudin dan Sdra. Losi, yang berstatus karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mereka tidak berhak atas pesangon karena kompensasi pesangon hanya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan di mana disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT tidak dapat pesangon. Mengingat pekerjaan yang mereka lakukan berdasarkan jangka waktu tertentu dan selesainya suatu pekerjaan.
  4. Sementara Sdra. Cangkok sampai saat ini masih bekerja dan ada didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan walaupun setengah paket sehingga kami berpandangan ini bukanlah permasalahan perselisihan hubungan industrial;

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertegas kepada pihak manajemen untuk melaporkan status karyawan yang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU secara rutin untuk mencegah terjadinya konflik seperti ini. Diminta juga kepada manajemen perusahaan untuk merapikan dokumen karyawan sehingga mencegah adanya human error terkait hak-hak karyawan.

Dalam dua kali pertemuan ini tidak berhasil mencapai kesepakatan (deadlock). Untuk itu, Mediator Hubungan Industrial, Iwan Noviar, S.ST., MH mengeluarkan anjuran dengan Nomor : 565 / 163 / Nakertrans-A pada tanggal 12 April 2021 dengan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anjuran ini hendaknya dijawab oleh kedua belah pihak selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut.