Tokoh Pemuda Sanggau Ingatkan Pemberian Remisi Napi Mesti Sesuai Aturan

Tokoh Pemuda Sanggau Ingatkan Pemberian Remisi Napi Mesti Sesuai Aturan



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Tokoh Pemuda Sanggau, Abang Indra berharap agar pemberian remisi untuk narapidana harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Artinya harus narapidana yang benar-benar memenuhi kriteria atau berlekakuan baik selama di Rutan.

“Remisi ini juga hak narapidana, semua aspek bagi penerima remisi harus sesuai.

Jadi tidak ada istilah karena kedekatan dan lain sebagainya, tapi karena memang sudah hak napi untuk peroleh remisi,”katanya, (26/5/2020).

Untuk itulah, Indra berharap kepada yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Dan tentunya harus tetap berkelakuan baik.

DRAMA Korea Terbaru Dinner Mate Tayang Perdana di MBC Raih Rating Menjanjikan

113 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020

“Jika itu sudah diterapkan tentunya kita harapkan dapat menjadi pertimbangan untuk diajukan mendapatkan remisi,”ujarnya

Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan, sebanyak 393 jumlah tahanan yang ada di Rutan Klas II B Sanggau dari kapasitas Rutan sebanyak 211 orang.

“Narapidana berjumlah 276 orang, Laki-laki sebanyak 267 orang, perempuan sebanyak 7 orang dan anak sebanyak 2 orang.

Kemudian tahanan berjumlah 117 orang, laki-laki sebanyak 110 orang, perempuan sebanyak 7 orang.

Dengan jumlah keseluruhan 393 orang, Ples bayi satu orang, ”katanya, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 175 orang, narkoba sebanyak 218 orang.

“Situasi di Rutan Klas II B Sanggau dalam keadaan aman, bersih dan kondusif,”ujarnya.(*).

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak