Tokoh Pemuda Sanggau Apresiasi Jajaran Polres Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Tokoh Pemuda Sanggau Apresiasi Jajaran Polres Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Tokoh Pemuda Sanggau, Abang Indra mengapresiasi dengan jajaran Polres Sanggau yang mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial JN dan YL di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kita sangat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ini sudah yang kesekian kali diamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Sanggau,”katanya, Jumat (15/5/2020).

Deskripsikan Kupu-kupu! Soal TVRI SD Kelas 1 2 3 Jumat 15 Mei 2020

Terhadap terduga pelaku, Indra menegaskan agar diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan begitu tentu dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Indra juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Karena jika sudah terkena barang haram itu tentu merusak diri sendiri dan generasi penerus bangsa,”pungkasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse  Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu inisial JN dan YL di Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (13/5/2020) malam.

JN merupakan seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamagan Kapuas.

Dan YL seorang perempuan yang berlamat di Dusun Bonti, Desa Bonti, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.

“Anggota Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap  YL bersama JN di  rumah milik RK yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,”kata Kapolres Sanggau Melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, Jumat (15/5/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah potongan boneka warna merah yang berisikan busa, satu buah plastik bekas permen warna hijau, tiga unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 30 ribu rupiah. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak