Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir Bekuk Tersangka Curanmor

Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir Bekuk Tersangka Curanmor


POTO : Tersangka FB (tengah) saat diamankan petugas Polsek Tayan Hilir (Dok Polsek Tayan Hilir).

radarkalbar.com, TAYAN HILIR- Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial FB tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (10/11/2020).

Tersangka merupakan residivis yang bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dan sebelumnya menjadi penghuni Rutan Klas II B Sanggau dengan kasus curanmor juga.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH, pada Selasa (10/11) nenuturkan penangkapan terhadap tersangka FB, bermula laporan korban Florent Olan yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan Nopol KB 5770 US warna merah dengan No Rangka: MH35G4610LJ304459 dan No Mesin: G3J1E0501316.

“Menurut korban, kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/11) sekira pukul 06.00 Wib, yang mana pada saat dirinya keluar rumah akan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan Nopol KB 5770 US warna merah miliknya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkirkan teras samping rumahnya,”ungkap pria dengan dua balok dipundak ini, melalui keterangan resminya.

Ditambahkan, sebelum melaporkan ke Polsek Tayan Hilir, korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya yang bernama Marselius Trian yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut namun tidak mengetahuinya.

” Nah, begitu mengetahui motornya hilang, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Untuk berusaha bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban. Namun korban tidak berhasil menemukannya. Dan akhirnya melaporkan ke Polsek Tayan Hilir,” jelas dia.

Tak pakai lama, setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi memimpin gelar perkara awal untuk melakukan langkah-langkah penanganan perkara tersebut. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro mempertegas kembali penyampaian Kapolsek Tayan Hilir dan kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban yang telah hilang.

Lantas, setelah Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP, diperoleh informasi di sekitar kampung tidak jauh dari rumah korban ada seorang residivis tindak pidana curanmor berinisial FB yang belum lama keluar dari Rutan Klas II B Sanggau karena telah mendapatkan asimilasi.

“Diketahui sebelumnya diperoleh informasi pada saat terjadi hilangnya sepeda motor tersebut FB tidak ada di rumahnya. Kemudian kuat dugaan tim bahwa FB terlibat pencurian kendaraan bermotor tersebut,” terang Iptu Sagi.

Kemudian anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan kembali keberadaan terduga pelaku berinisial FB tersebut ternyata sedang berada di rumahnya.

“Sekira jam 08.30 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku berinisial FB dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan No. Pol KB 5770 US warna merah dengan No Rangka: MH35G4610LJ304459 dan No Mesin: G3J1E0501316 yang merupakan sepeda motor milik korban Florent Oloan yang telah hilang di dalam rumah terduga pelaku berinisial FB,” paparnya.

Selanjutnya kata Sagi, terduga pelaku berinisial FB beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000, dan telah dibuatkan Laporan sesuai dengan Laporan Polisi.

Atas kejadian itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, serta menambahkan kunci tambahan saat meninggalkan kendaraan.

“Kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat parkir kendaraan bermotornya, tambahkan kunci tambahan saat meninggalkan atau memarkirkan kendaraan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis Polsek Tayan Hilir.

Editor : Sery Tayan