Tim Gabungan Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polsek Tayan Hilir Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


POTO : Petugas Polsek Tayan Hilir saat mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada salah satu rumah di Jalan Gusti Jafar, Desa Pedalaman. (dok Polsek Tayan Hilir)

radarkalbar.com, TAYAN HILIR- Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tak berkutik saat digrebek tim gabungan Polsek Tayan Hilir, pada Senin (9/11/2020).

Keempat terduga ini masing-masing berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40). Mereka diamankan saat berada di salah satu rumah di Jalan Gusti Jafar, Desa Pedalaman.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menuturkan penangkapan terhadap keempat orang  berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman.

Tak pakai lama, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya langsung mengunpulkan para Kanit untuk membentuk tim penyelidikan Kanit Intel, Kanit Provost, KSPK dan Agt Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir beserta anggota melakukan penelusuran.

“Sekitar pukul 12.15 Wib anggota langsung melakukan penggeledahan rumah milik saksi berinisial HR di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir dengan disaksikan oleh Ketua RT.02 Dusun Pedalaman,” ungkap pria yang dkenal dekat dengan berbagai kalangan ini.

Kemudian kata Sagi, saat dilakukan pemeriksaan pada ruangan lantai 2 ditemukan terduga pelaku SY, DH, WD dan saksi HR yang mana didepan mereka terdapat satu paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, dan satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta.

” Nah, saat dilakukan interogasi.oleh anggota, diakui barang narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dari terduga pelaku berinisal AF,” ujarnya.

Ditambahkan, atas dasar informasi tersebut kemudian tim langsung menuju rumah terduga pelaku AF.

“Pada saat tiba dirumahnya dan dilakukan interogasi, AF membenarkan telah menjual kepada SY paket sabu,” timpalnya.

Menurut pria dengan dua balok dipundak ini, pada saat tim melakukan pengeledahan di rumah AF ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan barang bukti terharap keempat pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta, satu set alat bong yang terbuat dari botol Kaca, satu unit Handphon merk OPPO type F3 warna gold, satu unit Handphon lipat merk Samsung Dous warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,” jelasnya.

” Jadi saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Baca juga

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis Polsek Tayan Hilir.

Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.