Tega..!! Kakek Bau Tanah di Tayan, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Tega..!! Kakek Bau Tanah di Tayan, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur


Tayan Hilir, radar-kalbar.com – Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan VL (60) warga  Jalan Trikora, Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (17/9/2019).

Pria yang sudah bau tanah ini, dikabarkan bekerja sebagai petugas keamanan, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial T alias G (9) warga yang sama.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik menuturkan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku, setelah ?pada Selasa (17/9/2019) sekira pukul 13.00 Wib, seorang perempuan yang berinisial SK yang belakangan diketahui sebagai kakak kandung korban, melaporkan, jika adik kandungnya yang masih duduk di Kelas 2 pada salah satu SD di wilayah itu mengaku telah disetubuhi tersangka VL, yang diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai februari 2019 sebanyak kurang lebih lima kali.

” Ya, kita ada mengamankan seorang pria diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Ini berawal dari laporan kakak korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan VL di rumahnya dan beberapa kali di tempat lainnya.

“Keterangan awalnya lima kali perbuatan itu. Masih kita dalami,” tegasnya.

Begitu mendapatkan laporan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menindaklanjuti.

Tak pakai lama, setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat setempat dan Kepala Dusun Tayan Barat untuk penindakan.

“Tersangka diamankan di rumahnya. Lagi bersantai. Tersangka tak melakukan perlawanan,” ucapanya.

Atas perbuatannya tersangka VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 246 / IX / 2019 / Res.1.24 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 17 September 2019.

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo
Editor : Antonius