Taati Aturan berlalu-lintas, DLH lakukan Uji KIR kendaraan Angkutan Sampah – Dinas Lingkungan Hidup

Taati Aturan berlalu-lintas, DLH lakukan Uji KIR kendaraan Angkutan Sampah – Dinas Lingkungan Hidup


Sesuai Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan” uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan “ serta pada ayat 2 “ pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik serta pengesahan hasil uji”.

Berdasarkan hal diatas Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sanggau melakukan Uji KIR untuk seluruh Kendaraan Angkutan Sampah baik dump truk maupun jenis arm roll. Pelaksanaan uji KIR ini dilaksanakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada hari Rabu, tanggal 4 November 2020.

Dalam kegiatan Uji KIR ini seluruh kendaraan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh antara lain mulai lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, spedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaam mobil yang tidak boleh dimodifikasi.

Staff Bidang Kebersihan Dicky Darwendi, A.md yang mendampingi dalan kegiatan tersebut menginformasikan” dari seluruh kendaraan angkutan sampah yang kita ajukan Ujinya semuanya tidak lulus uji KIR, ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain dimensi bak muatan yang terlalu tinggi tidak sesuai peraturan, tidak adanya alat pemantul cahaya, serta adanya kerusakan pada kendaraan” jelas Dicky Darwendi,A.Md.

“ atas hal tersebut, diharapkan selama kurun waktu 1 bulan mendatang hal-hal tersebut dapat diperbaiki dan dilengkapi sehingga surat tanda kelulusan uji KIR dapat diterbitkan “ tambah Dicky Darwendi yang akrab disapa jantung ini.

Sementara itu salah satu petugas sopir Kendaran Angkutan Sampah Abang Husni yang biasa disapa Bams mengungkapkan” dengan adanya Uji KIR ini sangat berguna bagi kami yang sehari-hari mengemudikan kendaraan ini, karena dengan Uji KIR ini rasa was-was kami dalam berkendara terhadap tilang tidak ada lagi” ungkap bams.