SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Di Disdukcapil Kab. Sanggau Tahun 2020

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Di Disdukcapil Kab. Sanggau Tahun 2020


DISDUKCAPIL
NEWS
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang  Maha  Esa yang
telah memberikan karunia-Nya,sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Kabupaten  Sanggau Tahun 2020

Dalam
laporan ini  disampaikan tentang langkah-langkah  penyusunan Indeks
Kepuasan  Masyarakat yang meliputi persiapan, pengumpulan 
data,   pengolahan dan  analisis data,   serta
penyusunan  laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana telah
diamanatkan  oleh Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik.

Kami
mengucapkan terimakasih atas dukungansemua pihak dan Tim Penyusunan 
Laporan Hasil   Survei  Kepuasan Masyarakat  yang 
telah banyak membantu hingga tersusunnya laporan ini.

Disadari
bahwa  dalam penyusunan laporan ini masih banyak dijumpai kekurangan
dan  kekhilafan.Hal ini karena keterbatasan kami,untuk itu kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk perbaikan dimasa yang
akan datang.Akhirnya harapan kami  semoga laporan ini dapat
bermanfaat   bagi masyarakat,khususnya Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau
sebagai penyedia layanan public
dalam memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan.

Lampiran
kesimpulan dan Nilai dari Kepuasan masyarakat Tahun 2020 :

Tahapan Survey dilakukan sebagai
berikut:

  • PERSIAPAN
  • PENGUMPULAN  DATA
  • PENGOLAHAN  DAN
    ANALISIS  DATA
  • PENYUSUNAN LAPORAN

BAB 
III

KESIMPULAN DAN 
REKOMENDASI

4.1 
Kesimpulan

a. Secara
umum  kualitas  pelayanan  pada    
Dinas   Kependudukan dan Pencatatan Sipil       
          dipersepsikan Baik oleh masyarakat
penggunanya.Hal ini terlihat  dari   Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) yang diperoleh yaitu berkisardi  antara  76,61-88,30.
Nilai  IKM yang diperoleh yaitu : pada 9 unsur Pelayanan= 83,25

b. Unsur
pelayanan  yang  dianggap  paling  memuaskan  
oleh  responden  adalah

Kesesuaian
Biaya Pelayanan(3,275)

c. Dari 9
unsur  pelayanan,3( Tiga ) unsur   yang  memiliki NRR 
terendah  adalah

  1. a. Kecepatanpelayanan(3,155)
  2. b. Persyaratan pelayanan(3,169
    )
  3. c. prosedur pelayanan ( 3,264)

d. Hal-hal
yang di    mungkinkan  dapat  mempengaruhi 
scoring pelanggan   dalam pengisian:

?- Kondisi  pelayanan:jumlah
antrian  dan kondisi  jaringan  apakah sedang berfungsi dengan
baik

Atau  
sedang   mati;

?- Kondisi 
nasional    ketersediaan blangko KTP-el yang belum bisa memenuhi
seluruh                   
        permohonan masyarakat;

?- Pemahaman  
masyarakat   pengguna   layanan   tentang  
prosedur pelayanan  maupun persyaratan yang  dibutuhkan dalam
mendapatkan layanan kependudukan.

4.2  
 Rekomendasi

  1. a. Perlu upaya untuk
    mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik.
  2. b. Perlu upaya peningkatan
    sosialisasi  kepada  masyarakat  tentang

persyaratan
dan prosedur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan metode
simulasi.

  1. Tim menyarankan kepada petugas
    pelayanan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil lebih meningkatkan
    kedisiplinan dengan mentaati ketentuan jam kerja pelayanan serta melayani
    pemohon sesuai dengan nomor antrian yang telah  ada.
  2.  Agar unit pelayanan pada
    Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil dapat
    meningkatkan  mutu

pelayanan
dengan penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten dan sarana prasarana yang
memadai.

KUESIONER

SURVEI
KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN  DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN
SANGGAU

TAHUN 2020

LAMPIRAN

Demikian
disampaikan SKM kepada masyarakat Untuk dapat diketahui secara Umum