Survey Akreditasi oleh Tim KARS di RSUD M.Th.Djaman Sanggau

Survey Akreditasi oleh Tim KARS di RSUD M.Th.Djaman Sanggau


Selasa (13/11) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, RSUD M.Th.Djaman Sanggau dilakukan Kegiatan Survey Akreditasi oleh Tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di RSUD M.Th.Djaman Sanggau, dimana survei akan berlangsung selama 4 hari  hingga Sabtu(16/11). Sesuai amanah UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Ketentuan tentang akreditasi rumah sakit telah diatur dalam permenkes no 34 tahun 2017 tentang, akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Survei akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang terdiri dari 4 orang yaitu Dr. Zainal Abidin, Sp. THT., Dr. Askan, Sp.OG(K), MMKes., Mustriwi, S.Kep, Mers, M.Kep., Dr. Alvina Rubianti, M.Kes. Dimana tujuan survey verifikasi adalah untuk memastikan rumah sakit yang telah diakreditasi mempertahankan dan meningkatkan implementasi mutu layanannya. Pada kesempatan tersebut dilakukan kembali penilaian dari sisi dokumen maupun implementasi lapangan. Ini dilakukan agar rumah sakit senantiasa menjaga mutu pelayanan khususnya terhadap pengunjung dan pasien.

Sebelum memasuki ruangan Aula RSUD M.Th.Djamana, surveyor Disambut dengan tarian Cuci tangan dari team RSUD M.Th.Djaman, Acara pembukaan yang tepat dilaksanakan pada pukul 07.30 wib bertempat halaman RSUD M.Th.Djaman, dihadiri oleh seluruh Staff Manajemen, dokter, Ketua Akreditasi dan Seluruh Tim Pokja akreditasi. Membuka acara ini. Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan telusur dokumen dari setiap Standar Akreditasi, dan telusur lapangan.

RSUD M.Th.Djaman telah mempersiapkan seluruh proses terkait kelengkapan akreditasi, dimana sebelumnya telah dilaksanakan survey simulasi akreditasi. Ada 16 bab standar penilaian yang dilaksanakan saat akreditasi rumah sakit diantaranya Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).

Adapula Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional, Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP). Adapun standar akreditasi adalah pedoman yang berisi  tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Redaksi: Atik Nurkhasanah, SKM.,MPH