SOSIALISASI SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2018

SOSIALISASI SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2018


Pada hari ini rabu 15 mei 2018 bertempat di Hotel Meldi Sanggau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daereh Kabupaten Sanggau melalui Bidang Aset Daerah melakukan sosialisasi tentang Sensus Barang Milik Daerah yang di ikuti seluruh perwakilan SKPD se Kabupaten Sanggau. Setiap SKPD mengutus perwakilan untuk mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan penjelasan dari Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah yang bertujuan untuk mendapatkan data dalam pembuatan buku inventaris yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berlandaskan peraturan:
1. UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
3. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sosialisasi akan kegiatan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan Sensus Barang Milik Daerah. kegiatan Sosialisasi Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan 2 Tahap sosialisasi yang dikuti oleh :
1. Tahap pertama yang dikuti Kepala OPD/SKPD/Camat
2. Tahap kedua yang dikuti Pejabat/ Petugas yang berwenang di SKPD :
a. Pejabat Penatausahaan Barang
b. Pejabat Pengurus Barang Pengguna
Kegiatan yang dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali ini selain untuk mendapatkan Data Pembukuan yang akurat, juga langkah untuk mengamankan Barang Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pemerintah Kabupaten Sanggau juga telah menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang antara lain mengatur kewenangan dari Kepala Daerah, Kepala SKPD hingga Petugas yang berwenang dalam kepengurusan Barang Milik Daerah.