//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakan nya Sosialisasi Kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut Hotel, Restoran dan Hiburan Mengenai Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi di Kab. Sanggau, bertempat di Kantor Bapenda Kab. Sanggau, Kamis (21/11) pukul 9:00 Pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Kaban Bapenda Wellem Suherman, SH., Pimpinan Bank Kalbar Cab. Sanggau Mas Yusmidi, S.IP., MM., Pimpinan Bank Kalbar Cab. Ngabang Sudirman, Pimpinan Bank Kalbar Cab. Balai Karangan Heriadi, Kepala Bidang Operasional Teknologi Informasi Bank Kalbar Bambang Aji, serta seluruh perwakilan Hotel, Restoran dan Hiburan di Kab. Sanggau.

Sosialisasi ini didasarkan pada pertemuan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaliimantan Barat dengan Bank Kalbar beserta Korsupgah KPK-RI yang menghasilkan sebuah kesepakatan dan komitmen bersama untuk melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah melalui data transaksi yang akurat dan terintegrasi (pelayanan online) dengan mengimplementasikan alat perekam data berbasis online.

Dengan di terapkannya alat perekam data transaksi ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah dari pajak hotel, restoran dan hiburan di Kab. Sanggau dan meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Kab. Sanggau.

“Pelaksanaan pemasangan alat perekam data transaksi di Kabupaten Sanggau dilaksanakan pada 14 wajib pajak yang terdiri dari 8 wajib pajak hotel, 4 wajib pajak restoran dan 1 pajak hiburan dengan karakteristik alat perekam transaksi Tapping Box dan M-Pos yang merupakan hibah dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Untuk itu kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran direksi dan staf Bank Kalbar yang telah membantu dalam pelaksanaan pembangunan alat ini. Sampai dengan tanggal 19 november 2019 sudah dilakukan pemasangan E-Pos sebanyak 8 unit 7 hotel dan 1 karaoke. Untuk Tapping Box akan dilakukan pemasangan setelah acara sosialisasi ini.” Ujar Wellem dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Penulis: Izar