Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Kawasan Adat

Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Kawasan Adat


Dispemdes- Proses pengusulan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sanggau terus berlangsung, Sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Hutan Adat, Senin (24/2/2020) bertempat di ruang rapat lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau.

hadir dalam Sosialisasi tersebut Plt. Kadis DPM Pemdes, Alian, S. ST, Kabid Pemberdayaan, Albert Diponegoro Sihotang, S. SKM., MKM, Para kasi, Staf Bidang Pemberdayaan, Ketua Konsorsium Aman, Vinsensius Vermy, Kepala Desa Tunggul Boyok, Thomas Bambang, dan BPD, Sekretaris Desa Upe,Anatolius Jamal dan BPD, Pj Kades Maringin Jaya, Ignasius Gunadi, dan BPD, Sekretaris Desa Bonti, Jubeng dan BPD, dan Tenaga Ahli Pendamping Fropesional Desa Kabupaten Sanggau.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Alian, St. ST menyampaikan, kami ingin memastikan keseriusan masyarakat melalui Pemerintah Desa atas usulannya kepada Pemerintah Kabupaten. untuk memastikan sejauh mana legal formal usulan bapak ibu yang dulu pernah mengusulkannya.

“dalam kesempatan ini Alian mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), agar dengan serius mengikuti kegiatan ini, yang selanjutnya akan dipaparkan oleh Ketua Konsorsium AMAN Vinsensius Vermy dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)”.ujar Alian.

Ketua Konsorsium Aman, Vinsensius Vermy dalam paparannya menyampaikan, Peradaban zaman harus selaras dengan identitas dan hak masyarakat tradisioanl oleh karena itu Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya. sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang (pasal 18B ayat (2) UUD 1945).

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebut, diantaranya adalah :

  1. Desa yang berkeinginan untuk mengusulkan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Syarat-syarat untuk mengusulkan penetapan masyarakat hukum adat.
  3. Penganggaran untuk mengentaskan penetapan Masyarakat Hukum Adat.
  1. Semua Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD yang mengikuti rapat sosialisasi Masyarakat Hukum Adat setuju dan menerima dengan baik paparan yang disampaikan oleh ketua Konsorsium AMAN, Vinsensius Vermy untuk mengusulkan MHA diwilayah desanya masing-masing.

Batas waktu untuk mengusulkan penetapan Masyarakat Hukum Adat paling lambat bulan Oktober 2020 .