//ALFIAN DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dalam rangka menetapkan dan mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Rabu (29/11).
Tampak hadir Narasumber dari Biro Organisasi Set-Da Kal-Bar, Bupati Sanggau yang mana dalam hal ini diwakili Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Ham dan peserta sosialisasi terdiri dari para kepala perangkat daerah atau yang mewakili dan Camat se-Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutan Bupati Sanggau yang mana dalam hal ini diwakili Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Ham menegaskan kembali komitmen Pem-Kab Sanggau untuk Reformasi Birokrasi sebagai wujud nyata keseriusan Pem-Kab Sanggau dalam hal ini telah membentuk tim Reformasi Birokrasi yang mengawali tahapan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pem-Kab Sanggau. Pada tahun 2018 akan dilanjutkan dengan pelaksanaan analisis jabatan untuk seluruh SKPD untuk mengetahui jabatan dan dilanjutkan dengan analisis beban kerja.”(Ujarnya)
Narasumber dari Biro Organisasi Set-Da Kal-Bar dalam paparannya”Visi kami disini yaitu terwujudnya pemerintahan negara yang baik (Good Governance), Misi kami adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional,transparan dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan pemerintahan , melayani dan memberdayakan masyarakat.”(Ujarnya)
Kembali dijelaskan narasumber “Ada 8 area perubahan Reformasi Birokrasi pada Pem-Prov Kal-Bar yang dievaluasi yaitu masalah manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan manajemen perubahan ini adalah untuk pembentukan tim RB didaerah, penyusunan Road Map RB, pemantauan dan evaluasi RB, perubahan pola pikir dan budaya kerja. Ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh Pem-Prov Kal-Bar dalam rangka RB yaitu tim RB telah dibentuk dengan keputusan Gubernur Kal-Bar No.32/OR/2013 tentang pembentukan tim kerja RB Provinsi Kal-Bar, Road Map RB Pem-Prov Kal-Bar telah ditetapkan dengan peraturan Gubernur No.64 tahun 2013, pemantaun dan evaluasi RB regular dilakukan dengan rapat tim Pokja. Salah satu rencana aksi area pengawasan yaitu pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (ZI-WBK dan WBBM). Zona integritas ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan zona integritas di Provinsi Kal-Bar suatu kegiatan yang merupakan suatu bukti komitmen pemerintah Provinsi Kal-Bar untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.”(Paparannya)