Sinkronisasi dan Harmonisasi Satu Data Untuk SIPD Dalam SPBE

//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan dalam rangka sinkronisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kabupaten Sanggau, yang dipusatkan di ruang rapat lantai II Bappeda Sanggau, Senin (20/1/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Plt.Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah, SE, MM, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Ir.Yulia Theresia, Kepala BPS Kabupaten Sanggau, Alifius, Para Asisten, Staff Ahli Bupati Sanggau dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyingkronkan data dari produsen data (OPD) melalui upaya pemeriksaan data, agar didapatkan satu data. Adapun salahsatu tujuan penyediaan satu data adalah untuk perencanaan pembangunan daerah yang di kelola melalui SIPD.

Sebagai pembuka kegiatan, Plt.Kepala Bappeda Sanggau, Shopiar Juliansyah menyampaikan terkait dengan pembangunan daerah pasal 258 Undang-undang 23 Tahun 2014, ada lima tujuan dari pelaksanaan pembangunan.

“Dari pelaksanaan pembangunan ini diminta daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah atau daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional. Ini dasar awalnya, kemudian, kami sampaikan ada beberapa permasalahan terkait dengan SIPD di Kabupaten Sanggau, yaitu; data-data pembangunan daerah belum lengkap dimasing-masing perangkat daerah, serta belum semuanya diperbaharui. Akan tetapi, secara aturan SIPD seharusnya data itu terupdate di tahun berjalan, kalau misalnya tahun kemarin 2019 data itu harus terpapar 2019, tetapi untuk Kabupaten Sanggau baru bisa data itu satu tahun sebelumnya yaitu, di tahun 2018,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat ketersediaan data SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2019 tentang sistem informasi pembangunan daerah belum maksimal.

“Karena masih ada beberapa OPD yang belum mencapai target. Untuk kedepan mulai dari perencanaan yang jadwalnya dibulan Februari, pengumpulan yang dilaksanakan saat ini oleh Bappeda dan Dinas Kominfo bersama-sama, kemudian diisi oleh produsen data perangkat daerah dan akan diperiksa paling lambat di bulan Januari di tahun berikutnya,” Ujar Plt.Kepala Bappeda Sanggau, Shopiar Juliansyah.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah yang mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2019 belum tersosialisasikan dengan baik.

Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Yulia Theresia menyampaikan bahwa data yang harus di input di SIPD itulah data yang digunakan untuk perencanaan.

“Data yang harus sudah di input di SIPD berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data adalah merupakan data yang sudah terverifikasi. Berdasarkan prinsip satu data Indonesia, sehingga menghasilkan satu data untuk semua,” jelas Kadis Kominfo Sanggau, Yulia Theresia.

Ia juga menjelaskan bahwa satu data Indonesia ini adalah apabila sudah memenuhi kriteria sesuai empat prinsip data.

“Prinsip data itu adalah; pertama, standar data; kedua, harus memiliki metadata; ketiga, interopebalitas atau bisa bagi pakai; keempat, data itu mempunyai Referensi. Nah, empat prinsip satu data ini dipakai untuk menguji memvalidasi pemeriksaan data, kalau sudah memenuhi empat ini, maka data itu disebutlah satu data Indonesia, yang bisa digunakan oleh siapa saja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI) itu, lanjut dikatakannya bahwa Dinas Kominfo di tugaskan sebagai walidata yang memeriksakan kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data, sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data.

“Sedangkan OPD-OPD, termasuk Dinas Kominfo juga selaku OPD bertugas atau berfungsi sebagai produsen data memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metadata dan interopebalitas dan menyampaikan data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip satu data,” jelasnya.

Sedangkan pembina satu data ditingkat daerah, pembina walidata dan produsen data adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemeriksaan data tahun 2019 dilakukan paling lambat di bulan Januari dan penyusunan perencanaan data untuk tahun 2021 paling lambat dilakukan pada bulan Februari tahun 2020 di forum satu data yang diselenggarakan oleh pembina data dan walidata. Dalam mewujudkan satu data dan SIPD, maka tahun 2020 Dinas Kominfo mulai membangun infrastruktur dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” sambungnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau, Alifius menyampaikan sudah mencoba melakukan survei metadata terhadap Bappeda, Dinas Kominfo dan Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya akan diteruskan kepada dinas-dinas yang lain,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan data dasar bahwa BPS diminta oleh Bappenas untuk menyiapkan data dasar paling lambat bulan Maret 2020 untuk data kondisi sampai dengan 31 Desember 2019.

“Sehingga pada bulan Februari Tahun 2020 ini data harus sudah masuk ke BPS dan metadata di Portal SDI dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data,” ujar Kepala BPS Sanggau, Alifius.

Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan SPBE adalah layanan pemerintah berbasis elektronik.

“Didalam SPBE atau e-government, ada SIPD dan Geospasial. Master plan e-government kita sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016, akan tetapi hingga sekarang kita belum evaluasi. Dengan telah direvisinya master plan e-government atau Rencana Induk SPBE yang mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 maka Peraturan Bupati juga perlu di revisi, mengatur tata kelola dan layanan publik,” jelasnya.

Kukuh Triyatmaka juga mengatakan E-Planning dan E-Budgeting itu harus didukung SIPD, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dulunya bernama Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

“Itu sebenarnya untuk membantu profil daerah, sehingga tadi dikaitkan dengan statistik karena dengan SIPD itu akan menunjukkan capaian daerah, itu yang di inginkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.

Ia juga mengatakan kalau mengentri ke format atau ke SIPD bisa di koordinasikan dengan Dinas Kominfo dan Bappeda, sehingga suplay data dapat terwujud, artinya masing-masing kepala SKPD harus punya frame bahwa data itu harus disajikan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa satu data itu sangat penting.

“Saya berharap para pimpinan OPD sudah paham mekanisme satu data dan SIPD. Kedepan kita tidak bisa tanpa data, karena sekarang akan terpantau di pusat. Data juga tidak bisa langsung di okekan oleh kita sendiri, tentu harus di verifikasi oleh walidata dibawah pembinaan BPS. Kalau saya lihat beberapa OPD data untuk SIPD sepertinya sudah tinggi,” kata PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Bupati, Paolus Hadi berharap para pimpinan OPD untuk fokus terkait data dan aset.

“Karena dua hal ini nyambung, kalau aset yang tidak tercatat dan dikelola dengan baik bahwa bukan data yang valid. Saya berharap tanggal 29 Februari maksimal data kita harus sudah klir dan saya berharap para pimpinan OPD dapat memahami tugas dan fungsi di dinasnya tersebut. Karena data ini merupakan sumber untuk orang (masyarakat) melihat dari pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan pemerintah,” tuturnya.

Penulis : Alfian