Sidang Lanjutan TP.Karhutla di Pengadilan Negeri Sanggau

Sidang Lanjutan TP.Karhutla di Pengadilan Negeri Sanggau


Polres Sanggau
– Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 bertempat di Pengadilan Negeri
Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah
dilaksanakan Sidang Lanjutan Sdr.
Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait TP. Membuka Lahan Dengan
Cara Dibakar (Karhutla).


kegiatan sidang
dengan Agenda mendengarkan Keterangan Saksi Ahli yang dipimpin oleh Hakim Ketua
Arif
Budiono,
S.H., M.H, Hakim Anggota I
Eliyas Eko Setyo, S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa
Penuntut Umum
Joharca,
S.H dengan menghadirkan Terdakwa Sdr.
Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai selaku Terdakwa TP. Membuka
Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr.
Agus, S.H dan Sdr. Anselmus Suharno, S.H.


Agenda Mendengarkan
Keterangan Saksi Ahli dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar sdr.David A.Afandy.Persidangan
akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020.
kegiatan sidang selesaikan
dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau, Kuasa Hukum
dan Pihak Keluarga Terdakwa membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri
Sanggau.


Apel Konsolidasi
Personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres
Sanggau
Kompol
Bermawis,
S.H., M.H. Selama pengamanan Persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman
dan kondusif.


Penulis
: Candra Lukito

Publish
: Humas Polres Sanggau