Serobot Tanah Pemda sebuah Bangunan di jalan setia Budi kelurahan Beringin Di Robohkan

Serobot Tanah Pemda sebuah Bangunan di jalan setia Budi kelurahan Beringin Di Robohkan


Sanggau,Detiksatu.com
Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang di keluarkan Oleh Bupati Sanggau yang di keluarkan 28 Oktober 2019 Nomor : 300/ 2995 / SatpolPP-B.Melakukan Pembongkaran Bangunan menggunakan satu unit alat berat di jalan setia Budi kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten sangau,pada (28/10/2019).
Pembongkaran Bagunan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Viktorianus,S.Sos, bersama tim dari Polisi Pamong Praja,dan di damping juga oleh aparat Kepolisian dan TNI serta disaksikan oleh OPD  terkait serat staf BPN Kabuapten Sanggau,hadir dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Diketahui oleh Akuet pemilik bangunan tersebut direncanakan untuk dijadikan ruko dan sudah berdiri pondasi dan tiangnya
Kepada wartawan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Viktorianus,S.Sos mengatakan bahwa pihaknya telah memaksakan sesuai prosedur dari tahap mediasi,sampai telah melayangkan surat peringatan.

“Karna telah menyerobot tanah Pemda tanah pemerintah daerah kita tidak serta merta melakukan tindakan bahkan dari Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau telah tiga kali melakukan surat teguran dan tidak dihiraukan” ujar Kasat PolPP
Dirinya juga mengatakan bahwa dari pihaknya juga sudah mencoba berdialog langsung “dan kami katan pak bapak jangan dilanjutkan nanti bapak terlalu rugi, tapi ini berlanjut terus,dan ini dilanjutkan terus dan kita juga tidak mau juga pelanggaran hukum bagi saya kalu saya melakukan pembiayaran” Tegas Viktorianus.

Disamping itu juga dirinya menegaskan apa yang telah dilakukan saat ini merupakan efek jera bahwa kalu kita hidup di sanggau ini kalu ada aturannya. (Kornelis)

Source : Detiksatu.com